Berita

Buruh pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)/Ist

Nusantara

Ribuan Buruh Bakal Kepung Pabrik Sritex Lima Hari Berturut-turut

SENIN, 10 MARET 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) akan menggeruduk pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, selama lima hari berturut-turut.

Unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan menuntut pemenuhan hak bagi pekerja Sritex. 

Ketua Exco Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim mengatakan, aksi akan berlangsung pada 10-15 Maret 2025.


Bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal.

"Karena (PHK) tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker),” kata Aulia dalam keterangan resminya, Senin 10 Maret 2025.

Dalam aksi nanti, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menuntut kejelasan kejelasan nilai pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan untuk buruh.

“Tuntutan kedua, PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,” kata dia.

Tuntutan ketiga mengenai kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru. 

Tuntutan keempat soal dugaan uang koperasi milik karyawan Sritex sebanyak miliaran rupiah yang dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas, dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.

Aulia mengatakan, ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri.

"Padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,” kata Aulia.

Lebih lanjut, Aulia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah soal pembayaran iuran JHT (Jaminan Hari Tua) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada Selasa 11 Maret 2025. 

Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemnaker mulai dari PHK tidak sah dan ilegal hingga mendesak dicabutnya Permendag Nomor 8 tahun 2023.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya