Berita

Sidang praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap/RMOL

Hukum

Nasib Praperadilan Kedua Hasto Ditentukan Siang Ini

SENIN, 10 MARET 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady akan menyampaikan pertimbangan kelanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ini mulai digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Maret 2025.

Dalam sidang ini, pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Hasto, maupun pihak Termohon dalam hal ini Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. 


Bahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dijadwalkan pada Jumat 14 Maret 2025.

"Sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB untuk menentukan sikap kita terhadap adanya pernyataan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan," kata Hakim Afrizal Hady di Ruang Sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. 

MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Pendirian MK sebagaimana termaktub dalam Putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK nomor 27/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK juga membawa argumen dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5/2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

Sebab status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya