Berita

Sidang praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap/RMOL

Hukum

Nasib Praperadilan Kedua Hasto Ditentukan Siang Ini

SENIN, 10 MARET 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady akan menyampaikan pertimbangan kelanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ini mulai digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Maret 2025.

Dalam sidang ini, pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Hasto, maupun pihak Termohon dalam hal ini Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Bahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dijadwalkan pada Jumat 14 Maret 2025.

"Sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB untuk menentukan sikap kita terhadap adanya pernyataan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan," kata Hakim Afrizal Hady di Ruang Sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. 

MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Pendirian MK sebagaimana termaktub dalam Putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK nomor 27/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK juga membawa argumen dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5/2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

Sebab status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya