Berita

Sidang praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap/RMOL

Hukum

Nasib Praperadilan Kedua Hasto Ditentukan Siang Ini

SENIN, 10 MARET 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady akan menyampaikan pertimbangan kelanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ini mulai digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Maret 2025.

Dalam sidang ini, pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Hasto, maupun pihak Termohon dalam hal ini Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. 


Bahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dijadwalkan pada Jumat 14 Maret 2025.

"Sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB untuk menentukan sikap kita terhadap adanya pernyataan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan," kata Hakim Afrizal Hady di Ruang Sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. 

MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Pendirian MK sebagaimana termaktub dalam Putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK nomor 27/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK juga membawa argumen dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5/2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

Sebab status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya