Berita

Sidang praperadilan kedua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap/RMOL

Hukum

Nasib Praperadilan Kedua Hasto Ditentukan Siang Ini

SENIN, 10 MARET 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady akan menyampaikan pertimbangan kelanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ini mulai digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 Maret 2025.

Dalam sidang ini, pihak Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Hasto, maupun pihak Termohon dalam hal ini Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. 


Bahkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dijadwalkan pada Jumat 14 Maret 2025.

"Sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB untuk menentukan sikap kita terhadap adanya pernyataan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan," kata Hakim Afrizal Hady di Ruang Sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. 

MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Pendirian MK sebagaimana termaktub dalam Putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK nomor 27/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, tim Biro Hukum KPK juga membawa argumen dengan bersandar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5/2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

Sebab status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya