Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Telisik Potensi Dampak Pinjaman Mantan Pekerja Sritex di Lembaga Keuangan

SENIN, 10 MARET 2025 | 09:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ribuan karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja  kemungkinan memiliki pinjaman di lembaga keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendata dan mengkaji, karena tentunya hal ini akan mempengaruhi sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya. 

"Kami akan melakukan evaluasi terkait dengan dampak Sritex karena karyawannya kan ada ribuan," kata Kepala OJK. Solo. Eko Hariyanto di Solo, Jawa Tengah, dikutip Senin 10 Maret 2025. 


Evaluasi ini penting untuk mengantisipasi potensi risiko dan menjaga stabilitas sistem keuangan lokal. Evaluasi ini akan menelisik potensi dampak terhadap pinjaman konsumtif para mantan karyawan Sritex di berbagai lembaga keuangan, termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Data OJK hingga November 2024 menunjukkan peningkatan piutang pembiayaan di Solo Raya sebesar Rp575,93 miliar (12,29 persen) year on year, dari Rp4,69 triliun menjadi Rp5,26 triliun. 

Namun, peningkatan ini diiringi oleh lonjakan non-performing financing (NPF) nominal sebesar Rp288,33 miliar (237,70 persen), dari Rp121,30 miliar menjadi Rp409,64 miliar. 

Situasi ini perlu diwaspadai dan memerlukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui korelasinya dengan pailitnya Sritex.

Sektor pembiayaan perbankan hingga Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 2,64 persen, dari Rp106,95 triliun menjadi Rp104,13 triliun. 

Dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan sebesar 3,61 persen, dari Rp94,10 triliun menjadi Rp97,50 triliun. Likuiditas perbankan masih terjaga dengan loan to deposit ratio (LDR) di angka 106,79 persen.

Penyaluran kredit perbankan didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran (Rp27,16 triliun) dan sektor industri pengolahan (Rp25,51 triliun). Kondisi ini menunjukkan adanya dinamika yang kompleks dalam sistem keuangan Solo Raya yang perlu dikaji lebih mendalam oleh OJK.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya