Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Telisik Potensi Dampak Pinjaman Mantan Pekerja Sritex di Lembaga Keuangan

SENIN, 10 MARET 2025 | 09:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ribuan karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja  kemungkinan memiliki pinjaman di lembaga keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendata dan mengkaji, karena tentunya hal ini akan mempengaruhi sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya. 

"Kami akan melakukan evaluasi terkait dengan dampak Sritex karena karyawannya kan ada ribuan," kata Kepala OJK. Solo. Eko Hariyanto di Solo, Jawa Tengah, dikutip Senin 10 Maret 2025. 


Evaluasi ini penting untuk mengantisipasi potensi risiko dan menjaga stabilitas sistem keuangan lokal. Evaluasi ini akan menelisik potensi dampak terhadap pinjaman konsumtif para mantan karyawan Sritex di berbagai lembaga keuangan, termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Data OJK hingga November 2024 menunjukkan peningkatan piutang pembiayaan di Solo Raya sebesar Rp575,93 miliar (12,29 persen) year on year, dari Rp4,69 triliun menjadi Rp5,26 triliun. 

Namun, peningkatan ini diiringi oleh lonjakan non-performing financing (NPF) nominal sebesar Rp288,33 miliar (237,70 persen), dari Rp121,30 miliar menjadi Rp409,64 miliar. 

Situasi ini perlu diwaspadai dan memerlukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui korelasinya dengan pailitnya Sritex.

Sektor pembiayaan perbankan hingga Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 2,64 persen, dari Rp106,95 triliun menjadi Rp104,13 triliun. 

Dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan sebesar 3,61 persen, dari Rp94,10 triliun menjadi Rp97,50 triliun. Likuiditas perbankan masih terjaga dengan loan to deposit ratio (LDR) di angka 106,79 persen.

Penyaluran kredit perbankan didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran (Rp27,16 triliun) dan sektor industri pengolahan (Rp25,51 triliun). Kondisi ini menunjukkan adanya dinamika yang kompleks dalam sistem keuangan Solo Raya yang perlu dikaji lebih mendalam oleh OJK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya