Anggota Komisi II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka/Ist
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak boleh menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lulus seleksi.
Demikian penegasan Anggota Komisi II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dikutip dari video yang diunggah melalui akun X pribadinya, Minggu 9 Maret 2025.
"Yang sudah lulus, cepat diangkat, jangan ditunda-tunda," kata Rieke.
Rieke mengaku heran dengan sikap Kementerian PANRB yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK sehingga membuat mereka gelisah.
"Kenapa
kunaon aya naon pengangkatan CPNS pada 2025 dan PPPK yang sudah lolos seleksi 2024 kenapa diangkat 2026?" tanya Rieke.
Rieke menilai keputusan ini akan menimbulkan dampak besar bagi ribuan peserta seleksi CPNS 2024 yang telah lulus ujian.
Rieke menegaskan pentingnya segera memberikan kepastian status kerja bagi mereka yang telah lolos seleksi.
"Mohon dipertimbangkan status kerja bagi para pelayan publik yang telah lolos seleksi 2024 sangat penting," kata Rieke.
Menurut Rieke, pengangkatan mereka menyangkut bukan hanya gaji, tapi juga jaminan sosial, dan kepastian kerja bagi para pelayan masyarakat di garda terdepan.
"Sebagian sudah
resign dari pekerjaan sebelumnya," kata kader PDIP ini.
Rieke juga mempertanyakan nasib mereka yang harus menunggu hingga Oktober 2025 atau Maret 2026.
"Dari mana menghidupi keluarga sampai Oktober 2025 dan Maret 2026? Apakah karena ada kendala dalam konstruksikan anggaran negara? Atau ada hal lain yang sangat memaksa, sehingga ada penundaan pengangkatan CASN tersebut?" tanya Rieke.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025, Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS akan dilaksanakan serentak pada 1 Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK pada 1 Maret 2026.
Surat tersebut menyatakan bahwa penundaan ini terkait dengan penyesuaian anggaran dan persiapan administratif, meskipun keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para peserta seleksi.