Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

PHK dan Kepemilikan Saham Pekerja

Oleh: Suroto*
MINGGU, 09 MARET 2025 | 03:57 WIB

GELOMBANG pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air akhir-akhir ini terus menyeruak. Selain alasan lesunya kondisi ekonomi makro, juga karena alasan banjirnya barang impor untuk barang jadi yang menyebabkan rontoknya industri di dalam negeri dan masalah tata kelola. 

Di bulan Januari 2025 saja, menurut Kementerian Ketenagakerjaan tercatat ada 3.325 pekerja yang terkena PHK. Angka tersebut tentu belum termasuk data dari PHK di PT. Sritex yang sebanyak 8.500 yang terjadi baru baru ini. 

Di lapangan, PHK bukan saja karena alasan pembubaran perusahaan, namun juga ada yang dilakukan PHK oleh perusahaan secara sepihak. Biasanya dilakukan karena alasan efisiensi. 


Pemerintah tentu perlu menciptakan solusi komprehensif. Pekerja yang di-PHK tak hanya perlu solusi jangka pendek tapi juga jangka panjang dan sekaligus preventif terhadap meluasnya gelombang pengangguran. 

Dalam solusi jangka panjang, untuk mengurangi terjadinya gelombang PHK,  perlu juga dilakukan  rekayasa manajemen perusahaan agar perusahaan memiliki daya tahan yang kuat dan jaminan kerja dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja. 

Salah satu skema rekayasa organisasi yang lazim dilakukan  perusahaan adalah dengan model program kepemilikan saham pekerja (employee share ownership plan/ESOP). Program ini adalah dilakukan dengan membagi saham kepada pekerja dengan cara mendivestasi saham perusahaan secara terbatas kepada para pekerjanya. 

Melalui program ESOP, maka para pekerja dari level jabatan pekerja paling tinggi hingga paling bawah akan mendapatkan bagian saham perusahaan. Diharapkan dengan program ESOP ini maka setiap pekerja diharapkan akan meningkatkan tanggung jawab pekerja terhadap keberlangsungan perusahaan, meningkatkan produktivitas dan yang pasti untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan pekerja. 

ESOP ini tentu tidak mungkin dapat dikerjakan jika tanpa dipaksa oleh satu regulasi. Sebab pada umumnya pengusaha akan merasa bahwa pemberian saham bagi pekerja itu dianggap sebagai pengurangan kekayaan atas perusahaan ke tangan pekerja. 

Di Amerika Serikat misalnya, regulasi khusus tentang ESOP ini telah diterbitkan sejak tahun 1974 dan kemudian diperbaharui pada tahun 1984. Pada intinya perusahaan memang harus dipaksa untuk melakukannya demi keberlangsungan dan kebaikan perusahaan itu sendiri. 

Bernie Sanders, kandidat Presiden Amerika Serikat tahun 2019 pernah mewacanakan skema ESOP Demokratis. Ide ini cukup radikal karena diharapkan regulasi mengatur agar perusahaan berada di bawah kuasai dominan para pekerja dengan kepemilikan saham perusahaan sebesar 51 persen. 

Di Indonesia, kebijakan untuk memberlakukan regulasi ESOP ini memang sangat terlambat. Bahkan sampai hari ini sebagai wacana di tingkat organisasi buruh dan masyarakat sipil belum terjadi. 

Anggota parlemen maupun pemerintah juga belum pernah mewacanakan untuk ini. Kalaupun ada yang telah menerapkan secara sukarela masih sangat terbatas dan kecil sekali nilai prosentasenya. Selain masih terbatas diterapkan pada kelompok level manajerial. 

ESOP ini selain secara mikro akan  memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, sesungguhnya secara makro juga berdampak penting untuk meningkatkan stabilitas ekonomi, ciptakan pemerataan ekonomi dan ciptakan produktivitas ekonomi nasional. 

Perintah konstitusi kita jelas, bahwa perekonomian kita itu musti disusun ke arah sistem kekeluargaan dan berasaskan demokrasi ekonomi, efisiensi-berkeadilan. Ini artinya ESOP ini adalah imperatif dan penting bagi pencapaian tujuan keadilan dan kemakmuran bangsa.

*Penulis adalah Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya