Berita

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan/RMOL

Bisnis

Dilema BPKH Antara Korporasi dan Nirlaba

MINGGU, 09 MARET 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghadapi tantangan dalam pengelolaan dana haji, terutama terkait keterbatasan modal dan skema operasionalnya yang tidak mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan, yang menyoroti perbedaan fundamental antara BPKH dengan lembaga pengelolaan keuangan publik lainnya.

Menurut Indra, BPKH berhasil mengembangkan dana haji dari Rp173 triliun menjadi Rp11,5 triliun. Namun, alokasi dana operasional yang bisa digunakan masih sangat terbatas.


"Dalam undang-undang, BPKH boleh mengambil maksimal 5 persen untuk operasional, tapi harus mendapat persetujuan DPR. (Kenyataannya) paling banyak kita dapat 3 persen," ujar Indra kepada awak media di Jakarta pada Sabtu 8 Maret 2025.

Dengan perhitungan ini, seharusnya BPKH bisa mendapatkan sekitar Rp575 miliar dari hasil pengembangan dana. Namun, realisasi yang diterima sekitar Rp400 miliar.

"Itulah modal pekerjaan kita, ketika ada investasi yang rugi, ada yang default, ada masalah, uang yang 400 miliar ini (juga digunakan) Ini adalah bedanya BPKH dengan yang lain.," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Indra juga menyoroti posisi unik BPKH yang berada di antara sistem korporatif dan nirlaba.

"Makanya BPKH lucu, korporasi dan nirlaba. Anda nggak begini baca textbook yang belajar di ekonomi? Undang-undangnya aneh. Kalau korporasi, ya harusnya jadi korporasi, jadi kita shifting. Sekarang ini dilematis antara korporatif dan nirlaba," katanya.

Selain itu salah satu tantangan besar lainnya, kata Indra adalah aturan yang mengatur bahwa jika terjadi kerugian, BPKH harus menanggungnya secara tanggung renteng.

Namun, meski tidak mendapat alokasi anggaran APBN, Indra memamerkan pencapaian BPKH yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam kali berturut-turut. 

Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien. 

"Nggak punya modal, kalau rugi, kita nggak punya cadangan APBN. Tapi ini intinya semua capaian BPKH sudah diaudit, dan kita semua kepalanya tegak mengatakan kita siap WTP yang ketujuh kalinya di tahun ini," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya