Berita

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan/RMOL

Bisnis

Dilema BPKH Antara Korporasi dan Nirlaba

MINGGU, 09 MARET 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghadapi tantangan dalam pengelolaan dana haji, terutama terkait keterbatasan modal dan skema operasionalnya yang tidak mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan, yang menyoroti perbedaan fundamental antara BPKH dengan lembaga pengelolaan keuangan publik lainnya.

Menurut Indra, BPKH berhasil mengembangkan dana haji dari Rp173 triliun menjadi Rp11,5 triliun. Namun, alokasi dana operasional yang bisa digunakan masih sangat terbatas.


"Dalam undang-undang, BPKH boleh mengambil maksimal 5 persen untuk operasional, tapi harus mendapat persetujuan DPR. (Kenyataannya) paling banyak kita dapat 3 persen," ujar Indra kepada awak media di Jakarta pada Sabtu 8 Maret 2025.

Dengan perhitungan ini, seharusnya BPKH bisa mendapatkan sekitar Rp575 miliar dari hasil pengembangan dana. Namun, realisasi yang diterima sekitar Rp400 miliar.

"Itulah modal pekerjaan kita, ketika ada investasi yang rugi, ada yang default, ada masalah, uang yang 400 miliar ini (juga digunakan) Ini adalah bedanya BPKH dengan yang lain.," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Indra juga menyoroti posisi unik BPKH yang berada di antara sistem korporatif dan nirlaba.

"Makanya BPKH lucu, korporasi dan nirlaba. Anda nggak begini baca textbook yang belajar di ekonomi? Undang-undangnya aneh. Kalau korporasi, ya harusnya jadi korporasi, jadi kita shifting. Sekarang ini dilematis antara korporatif dan nirlaba," katanya.

Selain itu salah satu tantangan besar lainnya, kata Indra adalah aturan yang mengatur bahwa jika terjadi kerugian, BPKH harus menanggungnya secara tanggung renteng.

Namun, meski tidak mendapat alokasi anggaran APBN, Indra memamerkan pencapaian BPKH yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam kali berturut-turut. 

Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien. 

"Nggak punya modal, kalau rugi, kita nggak punya cadangan APBN. Tapi ini intinya semua capaian BPKH sudah diaudit, dan kita semua kepalanya tegak mengatakan kita siap WTP yang ketujuh kalinya di tahun ini," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya