Berita

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan/RMOL

Bisnis

Dilema BPKH Antara Korporasi dan Nirlaba

MINGGU, 09 MARET 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghadapi tantangan dalam pengelolaan dana haji, terutama terkait keterbatasan modal dan skema operasionalnya yang tidak mendapat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan, yang menyoroti perbedaan fundamental antara BPKH dengan lembaga pengelolaan keuangan publik lainnya.

Menurut Indra, BPKH berhasil mengembangkan dana haji dari Rp173 triliun menjadi Rp11,5 triliun. Namun, alokasi dana operasional yang bisa digunakan masih sangat terbatas.


"Dalam undang-undang, BPKH boleh mengambil maksimal 5 persen untuk operasional, tapi harus mendapat persetujuan DPR. (Kenyataannya) paling banyak kita dapat 3 persen," ujar Indra kepada awak media di Jakarta pada Sabtu 8 Maret 2025.

Dengan perhitungan ini, seharusnya BPKH bisa mendapatkan sekitar Rp575 miliar dari hasil pengembangan dana. Namun, realisasi yang diterima sekitar Rp400 miliar.

"Itulah modal pekerjaan kita, ketika ada investasi yang rugi, ada yang default, ada masalah, uang yang 400 miliar ini (juga digunakan) Ini adalah bedanya BPKH dengan yang lain.," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Indra juga menyoroti posisi unik BPKH yang berada di antara sistem korporatif dan nirlaba.

"Makanya BPKH lucu, korporasi dan nirlaba. Anda nggak begini baca textbook yang belajar di ekonomi? Undang-undangnya aneh. Kalau korporasi, ya harusnya jadi korporasi, jadi kita shifting. Sekarang ini dilematis antara korporatif dan nirlaba," katanya.

Selain itu salah satu tantangan besar lainnya, kata Indra adalah aturan yang mengatur bahwa jika terjadi kerugian, BPKH harus menanggungnya secara tanggung renteng.

Namun, meski tidak mendapat alokasi anggaran APBN, Indra memamerkan pencapaian BPKH yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam kali berturut-turut. 

Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien. 

"Nggak punya modal, kalau rugi, kita nggak punya cadangan APBN. Tapi ini intinya semua capaian BPKH sudah diaudit, dan kita semua kepalanya tegak mengatakan kita siap WTP yang ketujuh kalinya di tahun ini," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya