Berita

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan/RMOL

Bisnis

Butuh Modal APBN Buat Transformasi BPKH jadi Bank Haji

MINGGU, 09 MARET 2025 | 00:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merespons usulan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) untuk bertransformasi menjadi Bank Haji.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan menjelaskan bahwa perubahan tersebut memiliki konsekuensi, yakni perlunya dukungan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, sebagai badan yang selama ini tidak mendapatkan alokasi dana dari APBN, BPKH perlu perubahan fundamental jika ingin beroperasi sebagai bank.


"Untuk menjadi bank, dia harus jadi korporasi, kan? Jadi harus ada modal dari APBN. Kalau tidak ada modal, tidak bisa," kata Indra kepada awak media di Jakarta pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Saat ini BPKH sendiri, lanjut Indra, telah memiliki pengalaman dalam industri perbankan melalui kepemilikan saham pengendali sebesar 82,65 persen di Bank Muamalat. Dalam kepemilikan itu, BPKH melakukan penambahan modal Rp3 triliun melalui beberapa skema.

Indra menekankan bahwa bisnis perbankan memerlukan tambahan modal secara berkala agar tetap tumbuh dan berkelanjutan.

"Konsekuensinya kita harus dapat modal setiap tahun dari APBN. Supaya kuat. Karena bisnis keuangan tidak mungkin tidak ada modal. Mau rugi, mau tumbuh, tetap perlu pembiayaan perusahaan," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR, Amphuri mengusulkan pembentukan Bank Haji guna meningkatkan manfaat dan efisiensi pengelolaan dana haji. 

"Amphuri mengusulkan agar BPKH menjadi bank haji. Hal ini agar masyarakat tidak hanya memberikan setoran pendaftaran dana haji, namun juga dapat menerima dan mengelola dana masyarakat dengan pengelolaan sebagaimana bank syariah lain," kata Sekjen Amphuri Zaky Zakariya Anshari beberapa waktu lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya