Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar/RMOL

Politik

Walau Lambat, Langkah KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar jadi Tersangka Patut Diapresiasi

SABTU, 08 MARET 2025 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

Walau belum dilakukan penahanan terhadap Indra Iskandar, langkah KPK ini mendapat dukungan dari Peneliti Formappi Lucius Karus.

"Walau nampak agak lambat, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi," ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.


Lucius menuturkan, sejak kasus ini diungkap ke publik, prosesnya terasa begitu lamban. Status Indra Iskandar yang punya jabatan strategis sebagai Sekjen DPR yang sejak awal diduga terlibat juga kerap simpang siur akhirnya resmi menyandang status tersangka.

"Ketika kita hampir mau melupakan kasus itu karena melihat Indra Iskandar menjalankan tugasnya seperti biasa, KPK datang membawa kabar baik, yaitu peningkatan status Indra Iskandar menjadi tersangka," tuturnya.

Ketegasan dan kepastian KPK menurut Lucius untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra KPK, dan juga citra parlemen.

Bagi KPK, masih kata Lucius, dengan menaikkan status Indra Iskandar sebagai tersangka, anggapan bahwa KPK tebang pilih, atau mengabaikan kasus tertentu ternyata tidak sepenuhnya benar.

"Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya