Berita

Prabowo berada satu meja dengan para konglomerat Indonesia di Istana Kepresidenan, Kamis, 6 Maret 2025/Instagram

Politik

Pengamat: Kudeta terhadap Prabowo Hanya Isu, Tidak akan Terjadi

SABTU, 08 MARET 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para konglomerat Tanah Air baru-baru ini menuai spekulasi politik. 

Bagaimana tidak, Kejaksaan Agung belakangan tengah mengusut kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di tubuh PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan anak kandung saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan terancam hukuman mati.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai bahwa pertemuan Presiden Prabowo dengan para konglomerat merupakan pertemuan yang umum terjadi. Walaupun, ada wacana terkait kasus di perusahaan plat merah. 


“Pertemuan Presiden Prabowo dengan konglomerat bukan hal luar biasa, meskipun ada wacana terkait kasus korupsi di Pertamina, tetap saja itu pertemuan umum,” kata Dedi kepada RMOL, Sabtu, 8 Maret 2025. 

Dedi berpandangan, sekalipun ada desas-desus kudeta Presiden Prabowo oleh pihak-pihak tertentu hingga akhirnya Kepala Negara mengumpulkan para konglomerat, hal itu tidak akan terjadi. Mengingat, Presiden Prabowo memiliki kekuatan yang lebih besar dari para pihak yang mencoba menggulingkan kekuasaan tersebut. 

“Apa yang terjadi di Pertamina memang kasus besar dengan kerugian yang juga besar, tetapi situasi itu tidak lantas membuat posisi Prabowo terancam. Jika ada dalang di baliknya dan ditujukan untuk mengganggu posisi Prabowo, tetap kekuatan Prabowo akan lebih besar,” kata Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lagipula, kata Dedi, menggulingkan kekuasaan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan alias banyak variabel dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

“Penggulingan Prabowo hanya bisa dilakukan dengan dua cara, kudeta dan itu basisnya di militer, atau pemakzulan jika ada UU yang dilanggar Prabowo. Tetapi, dalam kasus Pertamina ini tidak ada yang mendekati alasan penggulingan, jadi itu hanya wacana yang belum miliki dasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan ancaman hukuman mati. Selain terhadap anak saudagar minyak Riza Chalid, kemungkinan yang sama juga terbuka dilakukan terhadap tersangka lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Kasus pengemplangan duit negara yang untuk tahun 2023 saja merugikan negara Rp193,7 triliun itu di antaranya terjadi saat pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Artinya, melakukan korupsi saat bencana nasional bisa diberlakukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang sanksi tindak pidana korupsi, yaitu penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, atau pidana mati. 

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin usai bertemu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Burhanuddin, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta memberatkan, terutama yang terkait dengan pandemi Covid-19, maka ancaman hukumannya akan diperberat.
 
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya