Berita

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi/Net

Bisnis

Kerja Sama PT Jaswita dan PTPN VIII, Pengembangan Wisata atau Skandal Bisnis?

SABTU, 08 MARET 2025 | 07:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (Demul) membuat gebrakan dengan memerintahkan pembongkaran proyek tempat wisata yang merupakan milik BUMD Jawa Barat, yaitu proyek wisata  Hibisc Fantasy Puncak, Bogor.  

Proyek wisata  tersebut selama ini dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII). 

Dedi Mulyadi memastikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan karena Hibisc Fantasy Puncak dianggap melakukan pelanggaran izin alih fungsi lahan. 


Keberanian Demul mendapat sorotan positif dari Indonesian Audit Watch (IAW). 

“Rencana Demul untuk melibatkan audit terhadap seluruh BUMD milik Pemprov Jabar adalah langkah cerdik dan jarang ditemukan," ujar Sekretaris IAW, Iskandar Sitoru, dalam pernyataannya pada Sabtu 8 Maret 2025. 

"Dia cerdas menggunakan instrumen yang ada dalam lingkup kewenangannya. Saran kami, Pemprov Jabar terdepan menggunakan kewenangan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan seperti amanat UUD 1945,” lanjutnya. 

Menurutnya, dugaan fraud bisa ditemukan melalui audit keuangan negara oleh BPK Perwakilan Jawa Barat. 

Kritik Demul yang menyebut PT Jaswita sebagai "boneka" memperkuat dugaan bahwa proyek ini perlu diperiksa secara menyeluruh.

Hibisc Fantasy Puncak  dikembangkan di atas lahan PTPN VIII yang berlokasi di Puncak, Bogor. Beberapa permasalahan yang muncul dalam proyek ini meliputi;  

1. Pelanggaran perizinan karena proyek ini dibangun di atas 15.000 meter persegi, sementara izin yang diberikan hanya untuk 4.800 meter persegi. Hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tata kelola pembangunan di kawasan tersebut.

2. Alih fungsi lahan perkebunan yang diklaim milik PTPN VIII tidak memperoleh izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. 

Penggunaan lahan perkebunan untuk keperluan wisata memerlukan izin resmi untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan tata ruang dan peruntukan lahan. 

3. Potensi konflik kepentingan dan dugaan skema boneka seperti yang disampaikan Demul menimbulkan dugaan bahwa perusahaan itu hanya digunakan sebagai perantara dalam proyek tersebut. 

"Itu tentu perbuatan yang sangat tidak bisa ditolerir. Menggunakan perusahaan terafiliasi milik negara untuk melawan aturan negara/pemerintah. Jika itu benar, maka ada potensi manipulasi keuangan dan penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat.," ujar Iskandar Sitoru.

Ia kemudian memaparkan bahwa dari perspektif hukum, proyek ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003). Sebagai BUMD, PT Jaswita mengelola aset daerah yang termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Jika proyek ini tidak memberikan manfaat finansial yang jelas bagi daerah, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

2. Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014) pada Pasal 331 menyatakan bahwa BUMD harus beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi dan akuntabilitas. Jika PT Jaswita hanya menjadi perantara tanpa peran bisnis yang jelas, maka hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

3. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan keuangan daerah yang merugikan negara, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa perbuatan yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dapat dipidana. Jika ada penyalahgunaan aset daerah, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

4. Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (UU No. 15 Tahun 2006) karena sebagai auditor utama keuangan negara, BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit kerja sama ini. Jika ada indikasi penyimpangan, maka audit investigatif diperlukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara atau daerah.

Iskandar Sitoru mengatakan, berdasarkan fakta yang tersedia, proyek ini memiliki beberapa indikator yang dapat mengarah pada dugaan fraud, di antaranya:

1. Pelanggaran hukum (Unlawful Act), jika proyek ini tidak memiliki izin alih fungsi lahan dan melanggar tata ruang.
2. Fraud (Kecurangan), jika ada upaya menyembunyikan fakta atau memanipulasi perizinan demi kepentingan tertentu.
3. Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang), jika ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan proyek ini tanpa prosedur yang sah.
4. Conflict of Interest (Konflik Kepentingan), jika proyek ini menguntungkan pihak tertentu secara pribadi, tanpa manfaat bagi keuangan daerah.
5. Maladministrasi, jika proyek ini dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

Langkah Demul untuk mengaudit seluruh BUMD di Jawa Barat merupakan keputusan yang berani dan diperlukan. 

“Kami yakin dugaan fraud bisa ditemukan oleh Auditor Keuangan Negara BPK Perwakilan Jawa Barat. Tidak berlebihan jika kami sebut karena keberaniannya, dia pantas disematkan sebagai 'Prabowo Kecil' sebab berani janji menutup tambang ilegal di Jabar, keberanian itu seperti keberanian Presiden Prabowo Subianto  dalam berkinerja,” tegas Iskandar Sitorus.

Audit ini tidak hanya harus dilakukan oleh BPK, tetapi juga melibatkan lembaga lain seperti KPK, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa BUMD tidak boleh dijadikan menjadi alat kepentingan bisnis kelompok tertentu. 

"BUMD seharusnya memberikan manfaat bagi daerah, bukan sekadar menjadi "boneka" dalam skema bisnis yang merugikan masyarakat. Jika audit ini benar-benar transparan, publik berhak mengetahui apakah proyek ini sesuai aturan atau justru menjadi skandal baru dalam tata kelola BUMD di Indonesia, tutup Iskandar Sitorus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya