Berita

Kini bayar pajak kendaraan bermotor makin mudah lewat aplikasi DIGI bank bjb/Ist

Bisnis

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Pakai DIGI bank bjb

JUMAT, 07 MARET 2025 | 09:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kini wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mudah, cepat dan tanpa antre dengan memanfaatkan layanan bjb T-Samsat DIGI bank bjb.

Salah satu keunggulan paling menarik yang ditawarkan bjb T-Samsat adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala sesuai kemampuan nasabah melalui tabungan bank bjb.

Sistem bjb T-Samsat akan mendebet dan membayarkan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) wajib pajak secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari dua problem klasik, yakni lupa dan antrean panjang.


Sebagai contoh, wajib pajak memiliki tagihan PKB pada tahun berjalan sebesar Rp1,2 juta. Wajib pajak dapat menentukan secara fleksibel pembayaran pajak secara berkala setiap bulan sebesar Rp100 ribu. Pada saat akan jatuh tempo, secara otomatis bank bjb akan membayarkan tagihan PKB dari rekening nasabah.

Nah, untuk menggunakan layanan ini, caranya juga sangat mudah dan sederhana, cukup ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Login ke DIGI bank bjb. Jika belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dahulu.
  2. Pilih menu “Bayar”, lalu pilih “Pajak/Retribusi”.
  3. Pilih menu “T-Samsat” untuk memulai registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
  4. Pilih “Registrasi T-Samsat”, lalu tentukan: Jenis registrasi sesuai kendaraan. Jenis kendaraan yang dimiliki, Nomor polisi kendaraan.
  5. Setelah registrasi selesai, pengguna akan menerima bukti registrasi T-Samsat di inbox DIGI bank bjb. Bukti ini menjadi konfirmasi bahwa kendaraan sudah terdaftar dalam sistem pembayaran pajak digital.
  6. Nasabah sudah terdaftar layanan bjb T-Samsat akan dilakukan pembayaran pajak pada saat jatuh tempo.
"Dengan layanan ini, bank bjb berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Jumat, 7 Maret 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya