Berita

Kini bayar pajak kendaraan bermotor makin mudah lewat aplikasi DIGI bank bjb/Ist

Bisnis

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Pakai DIGI bank bjb

JUMAT, 07 MARET 2025 | 09:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kini wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mudah, cepat dan tanpa antre dengan memanfaatkan layanan bjb T-Samsat DIGI bank bjb.

Salah satu keunggulan paling menarik yang ditawarkan bjb T-Samsat adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala sesuai kemampuan nasabah melalui tabungan bank bjb.

Sistem bjb T-Samsat akan mendebet dan membayarkan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) wajib pajak secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari dua problem klasik, yakni lupa dan antrean panjang.


Sebagai contoh, wajib pajak memiliki tagihan PKB pada tahun berjalan sebesar Rp1,2 juta. Wajib pajak dapat menentukan secara fleksibel pembayaran pajak secara berkala setiap bulan sebesar Rp100 ribu. Pada saat akan jatuh tempo, secara otomatis bank bjb akan membayarkan tagihan PKB dari rekening nasabah.

Nah, untuk menggunakan layanan ini, caranya juga sangat mudah dan sederhana, cukup ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Login ke DIGI bank bjb. Jika belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dahulu.
  2. Pilih menu “Bayar”, lalu pilih “Pajak/Retribusi”.
  3. Pilih menu “T-Samsat” untuk memulai registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
  4. Pilih “Registrasi T-Samsat”, lalu tentukan: Jenis registrasi sesuai kendaraan. Jenis kendaraan yang dimiliki, Nomor polisi kendaraan.
  5. Setelah registrasi selesai, pengguna akan menerima bukti registrasi T-Samsat di inbox DIGI bank bjb. Bukti ini menjadi konfirmasi bahwa kendaraan sudah terdaftar dalam sistem pembayaran pajak digital.
  6. Nasabah sudah terdaftar layanan bjb T-Samsat akan dilakukan pembayaran pajak pada saat jatuh tempo.
"Dengan layanan ini, bank bjb berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Jumat, 7 Maret 2025.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya