Berita

Kini bayar pajak kendaraan bermotor makin mudah lewat aplikasi DIGI bank bjb/Ist

Bisnis

Bayar Pajak Kendaraan Kini Makin Mudah Pakai DIGI bank bjb

JUMAT, 07 MARET 2025 | 09:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kini wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan mudah, cepat dan tanpa antre dengan memanfaatkan layanan bjb T-Samsat DIGI bank bjb.

Salah satu keunggulan paling menarik yang ditawarkan bjb T-Samsat adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala sesuai kemampuan nasabah melalui tabungan bank bjb.

Sistem bjb T-Samsat akan mendebet dan membayarkan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) wajib pajak secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari dua problem klasik, yakni lupa dan antrean panjang.


Sebagai contoh, wajib pajak memiliki tagihan PKB pada tahun berjalan sebesar Rp1,2 juta. Wajib pajak dapat menentukan secara fleksibel pembayaran pajak secara berkala setiap bulan sebesar Rp100 ribu. Pada saat akan jatuh tempo, secara otomatis bank bjb akan membayarkan tagihan PKB dari rekening nasabah.

Nah, untuk menggunakan layanan ini, caranya juga sangat mudah dan sederhana, cukup ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Login ke DIGI bank bjb. Jika belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dahulu.
  2. Pilih menu “Bayar”, lalu pilih “Pajak/Retribusi”.
  3. Pilih menu “T-Samsat” untuk memulai registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
  4. Pilih “Registrasi T-Samsat”, lalu tentukan: Jenis registrasi sesuai kendaraan. Jenis kendaraan yang dimiliki, Nomor polisi kendaraan.
  5. Setelah registrasi selesai, pengguna akan menerima bukti registrasi T-Samsat di inbox DIGI bank bjb. Bukti ini menjadi konfirmasi bahwa kendaraan sudah terdaftar dalam sistem pembayaran pajak digital.
  6. Nasabah sudah terdaftar layanan bjb T-Samsat akan dilakukan pembayaran pajak pada saat jatuh tempo.
"Dengan layanan ini, bank bjb berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna, Jumat, 7 Maret 2025.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya