Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Demi Profesionalitas, Pembahasan Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

JUMAT, 07 MARET 2025 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana DPR yang akan membahas revisi UU 34/2004 tentang TNI sebaiknya tidak dilanjutkan. Terlebih ada beberapa catatan yang dipandang akan menjadi persoalan dari pembahasan RUU TNI.

Adapun langkah DPR dilakukan setelah sebelumnya Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas Rancangan Revisi UU 34/2004 tentang TNI.

Dalam kacamata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, draft RUU TNI terdapat beberapa masalah krusial terutama kembali dihidupkannya Dwifungsi TNI.


"Usulan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif menjadi isu yang sangat kontroversial karena hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil," ujar Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Teo Reffelsen kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Dijelaskan Teo, hal ini dapat dilihat dalam usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”. 

Penambahan frasa tersebut, menurutnya, sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI. 

Dengan adanya frasa ini, masih kata Teo, peluang interpretasi yang lebih longgar terbuka, sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur sebelumnya. 

"Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil," tuturnya.

Masih kata Teo, penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan dan ketahanan negara bukan hanya salah, tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri. 

"Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus," tuturnya.

Karena itu, kata Teo, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. 

Kata dia, lebih baik DPR dan Pemerintah memfokuskan pada mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI. 

"Kami juga berharap agar DPR tidak tunduk pada tekanan, menolak segala intervensi dan lebih mengedepankan prinsip hak asasi manusia," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya