Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia/Istimewa

Bisnis

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Freeport Dapat Perpanjangan Izin Ekspor hingga Juni 2025

JUMAT, 07 MARET 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia hingga Juni 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) yang telah diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sesuai hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.

"Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Bahlil, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.


Izin ekspor konsentrat tembaga sebenarnya telah berakhir sejak 31 Desember 2024.  Akan tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat di smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur.

Pemberian izin perpanjangan ekspor itu tak lepas dari kondisi kahar tersebut.

Kondisi kahar atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.

Peristiwa kebakaran itu menghambat produksi PTFI sehingga sejumlah konsentrat tembaga pun menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua. Perusahaan juga telah menurunkan produksi konsentratnya sebesar 40 persen.

Menurut Bahlil, pemerintah akan mengevaluasi perkembangan proyek ini setiap tiga bulan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.

Bahlil menyebutkan bahwa kuota ekspor yang diberikan kepada Freeport berada di kisaran satu juta ton.

"Freeport kuotanya antara satu juta sampai sejuta lebih gitu. Nanti kita lihat selama enam bulan ini ya,” katanya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya