Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia/Istimewa

Bisnis

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Freeport Dapat Perpanjangan Izin Ekspor hingga Juni 2025

JUMAT, 07 MARET 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia hingga Juni 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) yang telah diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sesuai hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.

"Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Bahlil, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.


Izin ekspor konsentrat tembaga sebenarnya telah berakhir sejak 31 Desember 2024.  Akan tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat di smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur.

Pemberian izin perpanjangan ekspor itu tak lepas dari kondisi kahar tersebut.

Kondisi kahar atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.

Peristiwa kebakaran itu menghambat produksi PTFI sehingga sejumlah konsentrat tembaga pun menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua. Perusahaan juga telah menurunkan produksi konsentratnya sebesar 40 persen.

Menurut Bahlil, pemerintah akan mengevaluasi perkembangan proyek ini setiap tiga bulan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.

Bahlil menyebutkan bahwa kuota ekspor yang diberikan kepada Freeport berada di kisaran satu juta ton.

"Freeport kuotanya antara satu juta sampai sejuta lebih gitu. Nanti kita lihat selama enam bulan ini ya,” katanya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya