Pelapor dugaan suap terkait pemilihan pimpinan DPD RI dan MPR, Muhammad Fithrat Irfan (kanan)/RMOL
Anak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Abcandra Muhammad Akbar Supratman dan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali diduga sebagai pihak pemberi dan penyedia anggaran terkait suap pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR unsur DPD RI.
Pelapor dugaan suap terkait proses pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR unsur DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan mengatakan, nama anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
Selain dua nama tersebut, Irfan juga menyerahkan 95 nama anggota DPD RI sebagai penerima suap.
"Saya sebutkan namanya eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu Ahmad Ali, dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk wakil ketua MPR RI. Iya (Ahmad Ali) penyedia anggaran, kalau menurut percakapan dan telepon saya antara Ahmad Ali dan saya itu," kata Irfan kepada wartawan di KPK, Jumat 7 Maret 2025.
Irfan pun membeberkan kepentingan Ahmad Ali yang diduga sebagai penyedia anggaran untuk menyuap 95 anggota DPD RI. Yakni agar Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Menurut Irfan, alasan Ahmad Ali menyediakan dana itu lantaran elite Nasdem tersebut berasal dari daerah yang sama dengan Abcandra Akbar dan Supratman Andi Agtas yakni Sulawesi Tengah.
"Ya kalau saya lihat, selain dia berasal dari daerah yang sama antara wakil ketua MPR ini kan sama-sama dari Sulawesi Tengah sama Ahmad Ali, begitu juga dengan ayahandanya beliau yang bekerja di Kementerian Hukum," pungkas Irfan.
Sebelumnya pada Selasa 18 Februari 2025, Irfan menyerahkan bukti rekaman suara dengan salah seorang petinggi partai politik terkait dugaan suap yang melibatkan 95 dari 152 anggota DPD.
Bukti itu diserahkan setelah Irfan membuat laporan ke KPK pada 6 Desember 2024. Irfan melaporkan anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al-Amri (RAA) yang juga merupakan mantan bosnya.
"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR unsur DPD RI. Itu melibatkan 95 orang anggota dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya," kata Irfan kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Irfan mengungkapkan, nominal uang yang diterima terkait pemilihan ketua DPD adalah sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per orang. Sedangkan untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD sebesar 8 ribu dolar AS per orang.
"Jadi ada 13 ribu (dolar AS) total yang diterima," ungkap Irfan.
Irfan menjelaskan, penyerahan uang itu dilakukan secara
door to door ke ruangan anggota DPD dalam bentuk dolar AS yang selanjutnya dikonversi ke rupiah.
Para staf anggota DPD selanjutnya diminta untuk disetorkan ke rekening anggota DPD masing-masing.