Berita

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono/Net

Politik

Menyoal Asas Dominus Litis, Akademisi: Tidak Mungkin Proses Hukum Selesai di Satu Institusi

JUMAT, 07 MARET 2025 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dominus litis sebenarnya merupakan siapa yang memiliki kewenangan atau porsi dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks Kejaksaan, asas tersebut berpotensi memperluas kewenangan Jaksa.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menyoal asas Dominus Litis yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menyampaikan bahwa tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.


"Dalam kaitannya dengan hal ini maka jaksa mempunyai kewajiban dua pokok tugas tadi. Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025

Agus juga menekankan, tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Katanya, diperlukan asas keseimbangan dalam RUU KUHAP.

"Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi, karena tidak mungkin semua proses hukum dilakukan oleh satu institusi hukum saja, karena dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional," terangnya.

Agus juga menyoroti bahwa penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu," katanya.

"Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana" pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya