Berita

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono/Net

Politik

Menyoal Asas Dominus Litis, Akademisi: Tidak Mungkin Proses Hukum Selesai di Satu Institusi

JUMAT, 07 MARET 2025 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dominus litis sebenarnya merupakan siapa yang memiliki kewenangan atau porsi dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks Kejaksaan, asas tersebut berpotensi memperluas kewenangan Jaksa.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menyoal asas Dominus Litis yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menyampaikan bahwa tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.


"Dalam kaitannya dengan hal ini maka jaksa mempunyai kewajiban dua pokok tugas tadi. Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025

Agus juga menekankan, tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Katanya, diperlukan asas keseimbangan dalam RUU KUHAP.

"Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi, karena tidak mungkin semua proses hukum dilakukan oleh satu institusi hukum saja, karena dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional," terangnya.

Agus juga menyoroti bahwa penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu," katanya.

"Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana" pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya