Berita

Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono/Net

Politik

Menyoal Asas Dominus Litis, Akademisi: Tidak Mungkin Proses Hukum Selesai di Satu Institusi

JUMAT, 07 MARET 2025 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dominus litis sebenarnya merupakan siapa yang memiliki kewenangan atau porsi dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks Kejaksaan, asas tersebut berpotensi memperluas kewenangan Jaksa.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menyoal asas Dominus Litis yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menyampaikan bahwa tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.


"Dalam kaitannya dengan hal ini maka jaksa mempunyai kewajiban dua pokok tugas tadi. Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025

Agus juga menekankan, tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Katanya, diperlukan asas keseimbangan dalam RUU KUHAP.

"Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi, karena tidak mungkin semua proses hukum dilakukan oleh satu institusi hukum saja, karena dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional," terangnya.

Agus juga menyoroti bahwa penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu," katanya.

"Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana" pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya