Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Permintaan Hasto soal Periksa Ahli dan Saksi Meringankan Disetujui

JUMAT, 07 MARET 2025 | 08:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengakomodir permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto untuk memeriksa ahli dan saksi meringankan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, permintaan Hasto untuk diperiksa ahli dan saksi meringankan tetap akan diakomodir, namun akan dilakukan di persidangan nantinya.

"Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.


Tessa mengatakan, karena berkas penyidikan telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga usulan tersangka Hasto yang ingin menghadirkan ahli dan saksi meringankan bisa diakomodir di ruang sidang.

"Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan," pungkas Hasto.

Sebelumnya pada Kamis 6 Maret 2025, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Hasto dan barang bukti kepada tim JPU untuk segera diadili. Pada saat proses penyerahan itu, Hasto sempat menyatakan protes.

"Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini, karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait dengan permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan.

Maqdir menjelaskan, penyidik beralasan bahwa surat permohonan dari pihak Hasto belum sampai. Sementara itu, penyidik dan JPU telah bersepakat bahwa berkas perkara sudah dianggap lengkap.

Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya