Berita

Teddy Indra Wijaya/Ist

Politik

Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya Ancam Meritokrasi TNI

JUMAT, 07 MARET 2025 | 05:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kenaikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang disandang Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, abituren Akademi Militer (Akmil) tahun 2011 menuai sorotan 

Menurut Direktur Indonesia Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa, kenaikan pangkat tersebut berpotensi merusak prinsip meritokrasi dalam institusi TNI, yang seharusnya berlandaskan pada kinerja, kompetensi dan masa dinas yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Meritokrasi dalam tubuh TNI harus dijaga dengan ketat agar institusi ini tetap profesional dan bebas dari intervensi politik atau kepentingan tertentu. Kenaikan pangkat seorang perwira harus didasarkan pada aturan yang jelas, bukan semata karena jabatan prestise di luar struktur TNI aktif," ujar Malkin Kosepa dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2025. 


Malkin menjelaskan bahwa dasar hukum kenaikan pangkat dalam TNI telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Panglima TNI No. 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. 

"Dalam regulasi tersebut, kenaikan pangkat seorang perwira harus memenuhi syarat tertentu, termasuk masa dinas, pendidikan militer, dan prestasi. Oleh karena itu, promosi pangkat di luar ketentuan tersebut berisiko mencederai sistem pembinaan karier di dalam TNI," jelasnya. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet adalah jabatan sipil yang berada di lingkungan pemerintahan, bukan dalam struktur organisasi TNI. 

"Dengan demikian, seorang perwira yang ditugaskan di jabatan tersebut semestinya berada dalam status perbantuan (BKO) tanpa otomatis memperoleh kenaikan pangkat di institusi militer, apabila aturan ini  dilonggarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi sistem kepangkatan di TNI," imbuhnya.

Lebih lanjut, Malkin menyoroti kemungkinan adanya implikasi hukum dari kebijakan ini, terutama terkait asas kesetaraan dalam promosi jabatan militer. 

"Dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa sistem merit harus menjadi dasar dalam pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan, termasuk bagi personel TNI yang menduduki jabatan sipil," jelasnya lagi. 

Lanjutnya, jika prinsip ini diabaikan, maka akan muncul kecemburuan di internal TNI dan melemahkan semangat profesionalisme, Saelain itu, Malkin juga mengingatkan seorang perwira yang duduk di jabatan sipil harus mundur dari dinas aktif. 

"Dalam Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI harus mengajukan pensiun atau diberhentikan dari dinas aktif," bebernya. 

Ia pun menapikan, jika ada kebijakan khusus yang mengizinkan perwira tetap naik pangkat dalam situasi seperti ini harus ada argumentasi dan dasar hukum yang kuat. 

"Kenaikan pangkat Seskab Teddy, semestinya perlu ada dasar hukum yang kuat dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan prajurit lain maupun kalangan sipil," ungkapnya. 

Menurut dia, penyimpangan dari prosedur normal dalam kenaikan pangkat perwira dapat melemahkan sistem pembinaan karier di lingkungan TNI. 

"TNI adalah institusi yang menjunjung tinggi disiplin dan hierarki. Jika sistem promosi pangkat tidak lagi berbasis pada standar yang jelas, maka kepercayaan terhadap sistem kepangkatan bisa luntur," tegas Malkin.

Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI dan institusi terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar kenaikan pangkat Letkol yang diberikan kepada Teddy Indra Wijaya. 

"Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas TNI di mata publik serta memastikan bahwa prinsip meritokrasi tetap menjadi pedoman utama dalam sistem kepangkatan militer," pungkasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya