Berita

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita/Ist

Hukum

Komitmen Antikorupsi Tumpul Ketika Berhadapan dengan Oligarki

JUMAT, 07 MARET 2025 | 01:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Korupsi di Indonesia yang makin meningkat setiap tahun terus menjadi sorotan banyak kalangan baik dari dalam maupun luar negeri. 

Terlebih, di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar menangkap koruptor, namun dalam implementasinya masih tanda tanya besar.
    
Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita menilai pemberantasan korupsi saat ini juga masih terkesan sarat kepentingan politik.


“Setahu saya, undang-undang sebaik apapun yang kita susun, yang kita buat, sekecil apapun, kalau sudah berhubungan dengan kalangan menengah ke atas termasuk oligarki tumpul,” ujar Prof. Romli dikutip dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Kamis malam, 6 Maret 2025.

Lanjut dia, pemerintah belum tampak dalam komitmen memberantas korupsi. Ia pun berharap Prabowo menjadi orang yang berani dan tidak terpengaruh oligarki.

“Jadi betul-betul hukum antikorusi itu sebagai sarana, alat saja untuk menumpas lawan-lawan politik. Ini yang saya lihat. Contoh, kenapa baru Lembong saja? Yang lain dari dulu apa tidak ada masalah? KPK juga sama, kenapa, Yasin Limpo saja, yang lain memang tidak ada masalah? Banyak hal yang perlu kita pertanyakan,” jelasnya.

Lulusan S1 Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) ini juga mengungkap pemberantasan korupsi selama 25 tahun ini belum berjalan maksimal.  

“Sudah 78 tahun kita merdeka, tapi rasa-rasanya, saya belum terbebas dari mencari solusi yang tepat, yang bagaimana dapat dilihat ini loh hasilnya,” tegas dia.

“Kesejahteraan juga tidak membaik, utang saja yang bertumpuk. Kalau kita baca, sayang menyusun Undang-undang Tipikor dengan teman-teman, Pasal 14 UU Tipikor sudah membatasi kerugian negara jangan kemana-mana,” pungkasnya.

Dengan kata lain, Prof. Romli agar kerugian negara atau uang sitaan hasil korupsi itu harus dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya