Berita

Tangkapan layar peraturan BMKG tentang modifikasi cuaca

Nusantara

Plt Kepala BMKG Melawan Perintah Presiden

KAMIS, 06 MARET 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sungguh ironis ada kebijakan berbeda antara presiden dengan pelaksana tugas kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang urusannya menyangkut pengadaan barang dan jasa.

"Kalau ada kebijakan yang berbeda antara presiden dengan Plt kepala BMKG kemungkinannya hanya satu, melawan perintah presiden," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Pekan kedua Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6) guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, dan usai peluncuran seluruh kementerian, lembaga dan Pemda diimbau wajib menggunakan katalog V6 per 1 Januari 2025.


Prabowo menekankan dengan katalog V6 pemerintah berpotensi melakukan penghematan 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa, serta efisiensi waktu yang dilakukan secara lebih cepat melalui otomatisasi.

Tapi, Plt Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengeluarkan peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca pada 14 Februari 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan modifikasi cuaca oleh selain BMKG dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dan verifikasi dari BMKG. Selain itu, pelaksanaan modifikasi cuaca diakukan harus berdasarkan supervisi kepala BMKG.

Khusus persetujuan tertulis diberikan BMKG berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengguna setidaknya memuat rekomendasi waktu pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan.

Dengan peraturan itu, kata Uchok, BMKG malah membuat celah abuse of power terkait pelaksanaan modifikasi cuaca.

"BMKG malah mengambil banyak peran yang sangat tidak sesuai dengan perintah presiden. Peran sebagai regulator, operator, prediktor, klarifikator, dan bahkan evaluator. Sangat tidak bagus," katanya.

Peraturan Plt Kepala BMKG Nomor 2 Tahun 2025, kata Uchok menambahkan, tidak menjadi formula mengantisipasi bencana dengan cepat. Ia mencontohkan, banjir di Bekasi dan sebagian daerah Jakarta baru-baru ini terjadi akibat curah hujan yang tinggi yang sebenarnya bisa diprediksi beberapa hari sebelumnya.  

"Tapi mengapa tidak dilakukan rekayasa cuaca. Malah rekayasa cuaca dilakukan setelah badai berlalu dan masyarakat mengalami banjir. Jangan BMKG diplesetkan menjadi Bisnis Meteorologi yang Korupsinya Gede," demikian kata Uchok.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya