Berita

Tangkapan layar peraturan BMKG tentang modifikasi cuaca

Nusantara

Plt Kepala BMKG Melawan Perintah Presiden

KAMIS, 06 MARET 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sungguh ironis ada kebijakan berbeda antara presiden dengan pelaksana tugas kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang urusannya menyangkut pengadaan barang dan jasa.

"Kalau ada kebijakan yang berbeda antara presiden dengan Plt kepala BMKG kemungkinannya hanya satu, melawan perintah presiden," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Pekan kedua Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6) guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, dan usai peluncuran seluruh kementerian, lembaga dan Pemda diimbau wajib menggunakan katalog V6 per 1 Januari 2025.


Prabowo menekankan dengan katalog V6 pemerintah berpotensi melakukan penghematan 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa, serta efisiensi waktu yang dilakukan secara lebih cepat melalui otomatisasi.

Tapi, Plt Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengeluarkan peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca pada 14 Februari 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan modifikasi cuaca oleh selain BMKG dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dan verifikasi dari BMKG. Selain itu, pelaksanaan modifikasi cuaca diakukan harus berdasarkan supervisi kepala BMKG.

Khusus persetujuan tertulis diberikan BMKG berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengguna setidaknya memuat rekomendasi waktu pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan.

Dengan peraturan itu, kata Uchok, BMKG malah membuat celah abuse of power terkait pelaksanaan modifikasi cuaca.

"BMKG malah mengambil banyak peran yang sangat tidak sesuai dengan perintah presiden. Peran sebagai regulator, operator, prediktor, klarifikator, dan bahkan evaluator. Sangat tidak bagus," katanya.

Peraturan Plt Kepala BMKG Nomor 2 Tahun 2025, kata Uchok menambahkan, tidak menjadi formula mengantisipasi bencana dengan cepat. Ia mencontohkan, banjir di Bekasi dan sebagian daerah Jakarta baru-baru ini terjadi akibat curah hujan yang tinggi yang sebenarnya bisa diprediksi beberapa hari sebelumnya.  

"Tapi mengapa tidak dilakukan rekayasa cuaca. Malah rekayasa cuaca dilakukan setelah badai berlalu dan masyarakat mengalami banjir. Jangan BMKG diplesetkan menjadi Bisnis Meteorologi yang Korupsinya Gede," demikian kata Uchok.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya