Berita

Tangkapan layar peraturan BMKG tentang modifikasi cuaca

Nusantara

Plt Kepala BMKG Melawan Perintah Presiden

KAMIS, 06 MARET 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sungguh ironis ada kebijakan berbeda antara presiden dengan pelaksana tugas kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang urusannya menyangkut pengadaan barang dan jasa.

"Kalau ada kebijakan yang berbeda antara presiden dengan Plt kepala BMKG kemungkinannya hanya satu, melawan perintah presiden," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Pekan kedua Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6) guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, dan usai peluncuran seluruh kementerian, lembaga dan Pemda diimbau wajib menggunakan katalog V6 per 1 Januari 2025.


Prabowo menekankan dengan katalog V6 pemerintah berpotensi melakukan penghematan 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa, serta efisiensi waktu yang dilakukan secara lebih cepat melalui otomatisasi.

Tapi, Plt Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengeluarkan peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca pada 14 Februari 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan modifikasi cuaca oleh selain BMKG dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dan verifikasi dari BMKG. Selain itu, pelaksanaan modifikasi cuaca diakukan harus berdasarkan supervisi kepala BMKG.

Khusus persetujuan tertulis diberikan BMKG berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengguna setidaknya memuat rekomendasi waktu pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan.

Dengan peraturan itu, kata Uchok, BMKG malah membuat celah abuse of power terkait pelaksanaan modifikasi cuaca.

"BMKG malah mengambil banyak peran yang sangat tidak sesuai dengan perintah presiden. Peran sebagai regulator, operator, prediktor, klarifikator, dan bahkan evaluator. Sangat tidak bagus," katanya.

Peraturan Plt Kepala BMKG Nomor 2 Tahun 2025, kata Uchok menambahkan, tidak menjadi formula mengantisipasi bencana dengan cepat. Ia mencontohkan, banjir di Bekasi dan sebagian daerah Jakarta baru-baru ini terjadi akibat curah hujan yang tinggi yang sebenarnya bisa diprediksi beberapa hari sebelumnya.  

"Tapi mengapa tidak dilakukan rekayasa cuaca. Malah rekayasa cuaca dilakukan setelah badai berlalu dan masyarakat mengalami banjir. Jangan BMKG diplesetkan menjadi Bisnis Meteorologi yang Korupsinya Gede," demikian kata Uchok.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya