Berita

Gedung MA Amerika Serikat/Net

Dunia

MA Tolak Upaya Trump Bekukan Bantuan Luar Negeri Senilai Rp32,6 Miliar

KAMIS, 06 MARET 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada hari Rabu, 5 Maret 2025 menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membekukan pembayaran hampir 2 miliar dolar AS (Rp32,6 miliar) kepada organisasi bantuan asing yang telah menyelesaikan kontrak mereka. 

Dengan keputusan tipis 5 banding 4, MA menegakkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang memerintahkan pencairan dana tersebut.  

Keputusan ini menjadi pukulan bagi Trump, yang sebelumnya pada 24 Januari memberlakukan pembekuan selama 90 hari terhadap distribusi dana oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri AS. 


Tindakan tersebut berdampak luas pada program bantuan global dan menghentikan ratusan proyek di lebih dari 60 negara.  

Hakim konservatif Samuel Alito, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh menentang keputusan tersebut. 

"Apakah seorang hakim pengadilan distrik yang mungkin tidak memiliki yurisdiksi memiliki kewenangan yang tidak terkendali untuk memaksa pemerintah Amerika Serikat membayar (dan mungkin kehilangan selamanya) 2 miliar dolar pajak?" tulisnya, seperti dikutip BBC. 

"Jawaban untuk pertanyaan itu seharusnya tegas 'tidak', tetapi mayoritas pengadilan ini tampaknya berpikir sebaliknya. Saya tercengang," kata dia lagi.

Sementara itu, Amy Coney Barrett, hakim konservatif yang ditunjuk oleh Trump pada 2020, bergabung dengan tiga hakim liberal dalam mayoritas yang mendukung pencairan dana.  

Keputusan MA ini memastikan bahwa USAID dan Departemen Luar Negeri harus segera mencairkan dana bantuan sesuai dengan kontrak yang telah ada. 

Sebelumnya, Hakim Distrik Amir Ali telah memerintahkan pemerintah AS untuk melakukan pembayaran pada 26 Februari, tetapi pemerintahan Trump berusaha menunda dengan alasan keterbatasan waktu dalam memproses klaim.  

Dengan penolakan MA terhadap upaya Trump, ratusan program bantuan yang sebelumnya tertunda kini dapat kembali berjalan. 

AS, sebagai penyedia bantuan kemanusiaan terbesar di dunia, memainkan peran penting dalam proyek-proyek pembangunan global yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan bantuan darurat di negara-negara berkembang.  

Keputusan ini juga mencerminkan perpecahan politik yang masih tajam di Mahkamah Agung, bahkan setelah Trump menunjuk tiga hakim konservatif selama masa jabatannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya