Berita

Gedung MA Amerika Serikat/Net

Dunia

MA Tolak Upaya Trump Bekukan Bantuan Luar Negeri Senilai Rp32,6 Miliar

KAMIS, 06 MARET 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada hari Rabu, 5 Maret 2025 menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membekukan pembayaran hampir 2 miliar dolar AS (Rp32,6 miliar) kepada organisasi bantuan asing yang telah menyelesaikan kontrak mereka. 

Dengan keputusan tipis 5 banding 4, MA menegakkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang memerintahkan pencairan dana tersebut.  

Keputusan ini menjadi pukulan bagi Trump, yang sebelumnya pada 24 Januari memberlakukan pembekuan selama 90 hari terhadap distribusi dana oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri AS. 


Tindakan tersebut berdampak luas pada program bantuan global dan menghentikan ratusan proyek di lebih dari 60 negara.  

Hakim konservatif Samuel Alito, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh menentang keputusan tersebut. 

"Apakah seorang hakim pengadilan distrik yang mungkin tidak memiliki yurisdiksi memiliki kewenangan yang tidak terkendali untuk memaksa pemerintah Amerika Serikat membayar (dan mungkin kehilangan selamanya) 2 miliar dolar pajak?" tulisnya, seperti dikutip BBC

"Jawaban untuk pertanyaan itu seharusnya tegas 'tidak', tetapi mayoritas pengadilan ini tampaknya berpikir sebaliknya. Saya tercengang," kata dia lagi.

Sementara itu, Amy Coney Barrett, hakim konservatif yang ditunjuk oleh Trump pada 2020, bergabung dengan tiga hakim liberal dalam mayoritas yang mendukung pencairan dana.  

Keputusan MA ini memastikan bahwa USAID dan Departemen Luar Negeri harus segera mencairkan dana bantuan sesuai dengan kontrak yang telah ada. 

Sebelumnya, Hakim Distrik Amir Ali telah memerintahkan pemerintah AS untuk melakukan pembayaran pada 26 Februari, tetapi pemerintahan Trump berusaha menunda dengan alasan keterbatasan waktu dalam memproses klaim.  

Dengan penolakan MA terhadap upaya Trump, ratusan program bantuan yang sebelumnya tertunda kini dapat kembali berjalan. 

AS, sebagai penyedia bantuan kemanusiaan terbesar di dunia, memainkan peran penting dalam proyek-proyek pembangunan global yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan bantuan darurat di negara-negara berkembang.  

Keputusan ini juga mencerminkan perpecahan politik yang masih tajam di Mahkamah Agung, bahkan setelah Trump menunjuk tiga hakim konservatif selama masa jabatannya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya