Berita

Gedung MA Amerika Serikat/Net

Dunia

MA Tolak Upaya Trump Bekukan Bantuan Luar Negeri Senilai Rp32,6 Miliar

KAMIS, 06 MARET 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada hari Rabu, 5 Maret 2025 menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membekukan pembayaran hampir 2 miliar dolar AS (Rp32,6 miliar) kepada organisasi bantuan asing yang telah menyelesaikan kontrak mereka. 

Dengan keputusan tipis 5 banding 4, MA menegakkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang memerintahkan pencairan dana tersebut.  

Keputusan ini menjadi pukulan bagi Trump, yang sebelumnya pada 24 Januari memberlakukan pembekuan selama 90 hari terhadap distribusi dana oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri AS. 


Tindakan tersebut berdampak luas pada program bantuan global dan menghentikan ratusan proyek di lebih dari 60 negara.  

Hakim konservatif Samuel Alito, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh menentang keputusan tersebut. 

"Apakah seorang hakim pengadilan distrik yang mungkin tidak memiliki yurisdiksi memiliki kewenangan yang tidak terkendali untuk memaksa pemerintah Amerika Serikat membayar (dan mungkin kehilangan selamanya) 2 miliar dolar pajak?" tulisnya, seperti dikutip BBC

"Jawaban untuk pertanyaan itu seharusnya tegas 'tidak', tetapi mayoritas pengadilan ini tampaknya berpikir sebaliknya. Saya tercengang," kata dia lagi.

Sementara itu, Amy Coney Barrett, hakim konservatif yang ditunjuk oleh Trump pada 2020, bergabung dengan tiga hakim liberal dalam mayoritas yang mendukung pencairan dana.  

Keputusan MA ini memastikan bahwa USAID dan Departemen Luar Negeri harus segera mencairkan dana bantuan sesuai dengan kontrak yang telah ada. 

Sebelumnya, Hakim Distrik Amir Ali telah memerintahkan pemerintah AS untuk melakukan pembayaran pada 26 Februari, tetapi pemerintahan Trump berusaha menunda dengan alasan keterbatasan waktu dalam memproses klaim.  

Dengan penolakan MA terhadap upaya Trump, ratusan program bantuan yang sebelumnya tertunda kini dapat kembali berjalan. 

AS, sebagai penyedia bantuan kemanusiaan terbesar di dunia, memainkan peran penting dalam proyek-proyek pembangunan global yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan bantuan darurat di negara-negara berkembang.  

Keputusan ini juga mencerminkan perpecahan politik yang masih tajam di Mahkamah Agung, bahkan setelah Trump menunjuk tiga hakim konservatif selama masa jabatannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya