Berita

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers kasus Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Selasa, 4 Maret 2025/Ist

Presisi

Aksi Koboi Bos Koi Berujung Ancaman 10 Tahun Penjara

KAMIS, 06 MARET 2025 | 05:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang pengusaha ikan koi ternama, Hartono Soekwanto (53) sempat viral di media sosial dengan aksi koboinya di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu.

Dalam video viral tersebut, Hartono terlihat menggedor-gedor mobil sambil menenteng senjata api. Ia juga mengacungkan jari tengah dan berusaha membuka pintu kendaraan yang ditumpangi beberapa perempuan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan tindakan Hartono dipicu oleh perasaan tidak terima setelah hubungannya dengan mantan kekasihnya, NA (29) berakhir.


Dua bulan setelah berpisah, Hartono masih merasa memiliki hak atas NA.

"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," ujar Tri dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam kejadian itu, mobil dikemudikan NA yang membawa dua penumpang lain, yakni IZ (22) dan RKF (26) berhasil dihentikan Hartono.

Bukannya berbicara baik-baik, Hartono justru menunjukkan perilaku agresif. Ia menggedor kaca mobil, memukuli bodi kendaraan, dan menenteng pistol di lengan kanannya.

"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," jelas Tri.

Hartono juga mengacungkan jari tengah, seolah ingin menakut-nakuti para penumpang di dalam mobil. Menurut pengakuannya, mobil Toyota Raize yang dikendarai NA adalah pemberiannya selama mereka masih dekat.

"Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," ungkapnya.

Setelah aksinya viralnya itu, Hartono menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi pada Senin, 3 Maret 2025.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut motif di balik aksinya tersebut.

"Betul, pelaku tadi sudah ada itikad baik datang ke Polres Cimahi dan sudah kita amankan," pungkas Tri.

Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum, meskipun didasari oleh persoalan pribadi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya