Berita

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers kasus Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Selasa, 4 Maret 2025/Ist

Presisi

Aksi Koboi Bos Koi Berujung Ancaman 10 Tahun Penjara

KAMIS, 06 MARET 2025 | 05:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang pengusaha ikan koi ternama, Hartono Soekwanto (53) sempat viral di media sosial dengan aksi koboinya di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu.

Dalam video viral tersebut, Hartono terlihat menggedor-gedor mobil sambil menenteng senjata api. Ia juga mengacungkan jari tengah dan berusaha membuka pintu kendaraan yang ditumpangi beberapa perempuan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan tindakan Hartono dipicu oleh perasaan tidak terima setelah hubungannya dengan mantan kekasihnya, NA (29) berakhir.


Dua bulan setelah berpisah, Hartono masih merasa memiliki hak atas NA.

"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," ujar Tri dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam kejadian itu, mobil dikemudikan NA yang membawa dua penumpang lain, yakni IZ (22) dan RKF (26) berhasil dihentikan Hartono.

Bukannya berbicara baik-baik, Hartono justru menunjukkan perilaku agresif. Ia menggedor kaca mobil, memukuli bodi kendaraan, dan menenteng pistol di lengan kanannya.

"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," jelas Tri.

Hartono juga mengacungkan jari tengah, seolah ingin menakut-nakuti para penumpang di dalam mobil. Menurut pengakuannya, mobil Toyota Raize yang dikendarai NA adalah pemberiannya selama mereka masih dekat.

"Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," ungkapnya.

Setelah aksinya viralnya itu, Hartono menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi pada Senin, 3 Maret 2025.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut motif di balik aksinya tersebut.

"Betul, pelaku tadi sudah ada itikad baik datang ke Polres Cimahi dan sudah kita amankan," pungkas Tri.

Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum, meskipun didasari oleh persoalan pribadi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya