Berita

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers kasus Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Selasa, 4 Maret 2025/Ist

Presisi

Aksi Koboi Bos Koi Berujung Ancaman 10 Tahun Penjara

KAMIS, 06 MARET 2025 | 05:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang pengusaha ikan koi ternama, Hartono Soekwanto (53) sempat viral di media sosial dengan aksi koboinya di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu.

Dalam video viral tersebut, Hartono terlihat menggedor-gedor mobil sambil menenteng senjata api. Ia juga mengacungkan jari tengah dan berusaha membuka pintu kendaraan yang ditumpangi beberapa perempuan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan tindakan Hartono dipicu oleh perasaan tidak terima setelah hubungannya dengan mantan kekasihnya, NA (29) berakhir.


Dua bulan setelah berpisah, Hartono masih merasa memiliki hak atas NA.

"Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun," ujar Tri dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam kejadian itu, mobil dikemudikan NA yang membawa dua penumpang lain, yakni IZ (22) dan RKF (26) berhasil dihentikan Hartono.

Bukannya berbicara baik-baik, Hartono justru menunjukkan perilaku agresif. Ia menggedor kaca mobil, memukuli bodi kendaraan, dan menenteng pistol di lengan kanannya.

"Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam," jelas Tri.

Hartono juga mengacungkan jari tengah, seolah ingin menakut-nakuti para penumpang di dalam mobil. Menurut pengakuannya, mobil Toyota Raize yang dikendarai NA adalah pemberiannya selama mereka masih dekat.

"Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," ungkapnya.

Setelah aksinya viralnya itu, Hartono menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi pada Senin, 3 Maret 2025.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut motif di balik aksinya tersebut.

"Betul, pelaku tadi sudah ada itikad baik datang ke Polres Cimahi dan sudah kita amankan," pungkas Tri.

Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum, meskipun didasari oleh persoalan pribadi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya