Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

KPU dan Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya

KAMIS, 06 MARET 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung karena diduga merugikan negara hingga senilai ratusan miliar rupiah. 

Kuasa Hukum Pelapor, Arsi Divinubun menjelaskan, pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Papua merugikan keuangan negara karena membuat Pilgub Papua harus diulang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Provinsi Papua, diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Provinsi Papua. 


"Kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum," ujar Arsi dalam keterangannya, Rabu malam, 5 Maret 2025. 

Menurut dia, laporan itu juga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Papua. 

"Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar, dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp206 miliar," jelasnya. 

"Kenapa harus KPU Papua dan Bawaslu Papua yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan? Karena KPU dan Bawaslu Papua  adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut," sambungnya memaparkan.  

Lebih dari itu, Arsi memandang permasalahan utamanya adalah pada penggunaan anggaran sebesar itu dihabiskan tanpa ada hasil sebagaimana yang diharapkan, justru seluruh hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua dibatalkan oleh MK. 

Di samping itu, ia dan kliennya mengklaim menemukan kesalahan fundamental yang dilakukan KPU dan Bawaslu Papua, yakni terkait ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon.

"Ironisnya pelanggaran ini bukan bersifat kelalaian atau ketidakcermatan, melainkan karena kesengajaan. Sehingga, hal ini dikualifikasi sebagai kejahatan politik yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah," ungkapnya. 

Dia menegaskan, perbuatan melawan hukum serta unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi, sehingga pihaknya memandang masalah Pilkada Papua masuk dalam delik korupsi, sehingga KPU dan Bawaslu  Papua tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap permasalahan yang terjadi.

Karena dirinya dan kliennya meyakini, semua alat bukti yang sudah disampaikan kepada KPK maupun Kejagung secara langsung, termasuk NPHD antara Pemprov Papua dengan KPU Papua dan Bawaslu Papua bakal ditindaklanjuti ke proses hukum yang sebenar-benarnya. 

"Ini yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPU dan Bawaslu. Ini bukan uang sedikit, dan ini uang rakyat yang bersumber dari pajak dan sebagainya, sehingga KPU dan Bawaslu Papua harus bertanggung jawab," tegas Arsi. 

"Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum terkait pertanggungjawaban terhadap dana hibah Pilgub Papua sebesar Rp200 miliar lebih tersebut," harapnya. 

"Dengan adanya laporan ini, kami juga minta kepada Pemprov dalam hal ini Pj. Gubernur  Papua dan Pj. Sekda agar hati-hati mengalokasikan anggaran PSU. Pemprov harus meminta pertanggungjawaban dana hibah sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu sebelum mengalokasikan anggaran PSU," demikian Arsi menutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya