Berita

Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba (tengah)/Ist

Hukum

Hati-Hati, Wewenang Kejaksaan di Revisi KUHAP Bisa Bikin Chaos

RABU, 05 MARET 2025 | 22:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberian wewenang lebih kepada kejaksaan sebagaimana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menimbulkan kekacauan hukum. 

Ketua LBHA Trisakti Indonesia, Ucok Rolando Parulian Tamba mengurai isi Pasal 12 ayat 11 RKUHAP terbaru, bahwa seorang pelapor bisa meminta kejaksaan mengambil alih kasus jika penyidik kepolisian tidak melakukan tugasnya dalam 14 hari.

“Jika jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan, maka independensi penegakan hukum bisa terganggu,” kata Ucok dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Maret 2025.


Ia menilai, aturan ini memiliki unsur dominus litis, di mana kejaksaan menjadi pengendali utama dalam proses hukum. 

“Ini bisa memicu konflik antar lembaga. Polisi punya kewenangan sendiri, jaksa juga punya. Jika salah satu mengambil alih secara sepihak, potensi chaos sangat besar," kritiknya.

Jika demikian, maka dikhawatirkan penegak hukum tidak akan fokus ke penegakan hukum, melainkan bisa memunculkan rivalitas dan ego kelembagaan.

Maka dari itu, Ucok menekankan revisi KUHAP seharusnya tetap menjaga keseimbangan antar lembaga hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya