Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Komisi II dan Pemerintah Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN

RABU, 05 MARET 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi II DPR meminta pemerintah yang diwakili Kementerian PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

Hal itu ditegaskan dalam poin kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, langkah tersebut diperlukan dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024.


Selain itu, Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Legislator Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.

Sehingga, sambungnya, Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," ujar Bahtra.

Dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan tersebut diharapkan, kata dia, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis.

"Hal ini demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementerian, lembaga maupun yang ada di daerah," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya