Berita

Foto ilustrasi: palu hakim

Hukum

Putusan Pengemplang Kredit Ted Sioeng Ditunda Pekan Depan

RABU, 05 MARET 2025 | 20:11 WIB | OLEH: ADE MULYANA

Putusan kasus pengemplang kredit Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng ditunda hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan hingga Senin pekan depan, 10 Maret 2025, lantaran Ted tidak hadir karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky mengungkapkan, satu hari menjelang pembacaan putusan hari ini, Ted mengeluh nyeri dada dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit.

"Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut," ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang 05 PN Jaksel, Rabu (5/3/2025) sore.


Lebih jauh dikatakan Jaksa, sejatinya berdasarkan rekomendasi tim dokter, Ted masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.

"Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online," kata Pompy.

Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo, lantas melihat kondisi Ted melalui Zoom, yang ditampilkan di layar televisi ruang sidang. Dari tayangan tersebut, Ted tampak meringkuk lemas di atas kasur, berselimut, dan kesulitan berkomunikasi.

Melihat kondisi itu, Hakim Fitrah berdiskusi dengan hakim lainnya sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan.

"Kita semua sudah menyaksikan (via Zoom). Beliau (Ted) sedang dirawat, jadi dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin," ujar Hakim Fitrah.

Sementara itu, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menduga Ted sengaja pura-pura sakit sehingga sidang pembacaan putusan di tunda oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kata Tony, tim dokter telah mengecek kondisi Ted masih bisa ikut sidang secara daring.

"Penundaan karena sakit hanya alasan dari Terdakwa untuk menunda putusan saja karena berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Adyaksa Terdakwa hari ini dalam keadaan sehat walafiat," ujar Tony usai sidang.

Menurut Tony, Ted yang diduga pura-pura sakit agar Majelis Hakim PN Jaksel iba melihat kondisinya dan dapat mengurangi hukuman terdakwa kasus penipuan itu.

"Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa dirubah padahal majelis hakim terlihat sudah ada putusan yg siap dibacakan pada hari ini," ucap Tony.

Sebagai informasi, Ted Sieong dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa meyakini bahwa Ted terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.

Ted dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sieong diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice. Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian di RRC dan selanjutya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional Polri.

Sepak Terjang Ted Sioeng

Dari penelusuran, diketahui juga kalau Ted bukanlah orang sembarang. Pada 1980-an Ted dikenal dengan nama Gatot Sundut. Hal ini merujuk dari Ted yang diduga kerap mengakali klaim asuransi dengan cara membakar aset atau menenggelamkan kapal yang ia miliki.

Aksi Ted Sioeng menjadi pergunjingan dan sampai ke telinga pemerintah Orde Baru. Alhasil, Gatot menjadi incaran aparat penegak hukum, karena dianggap meresahkan. Namun, Ted Sioeng yang lebih dahulu mengetahui bocoran mengenai rencana pemerintah kala itu, dan langsung melarikan diri ke luar negeri ke Amerika Serikat (AS).

Di AS, Ted kembali bermasalah. Banyak kasus hukum menderanya. Mulai dugaan pemalsuan rokok dan dugaan suap era Presiden Bill Clinton. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

Meski sempat tertangkap, kedekatan dengan pejabat lokal membuat Ted aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya