Berita

Foto ilustrasi: palu hakim

Hukum

Putusan Pengemplang Kredit Ted Sioeng Ditunda Pekan Depan

RABU, 05 MARET 2025 | 20:11 WIB | OLEH: ADE MULYANA

Putusan kasus pengemplang kredit Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng ditunda hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan dilakukan hingga Senin pekan depan, 10 Maret 2025, lantaran Ted tidak hadir karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky mengungkapkan, satu hari menjelang pembacaan putusan hari ini, Ted mengeluh nyeri dada dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit.

"Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut," ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang 05 PN Jaksel, Rabu (5/3/2025) sore.


Lebih jauh dikatakan Jaksa, sejatinya berdasarkan rekomendasi tim dokter, Ted masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.

"Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online," kata Pompy.

Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo, lantas melihat kondisi Ted melalui Zoom, yang ditampilkan di layar televisi ruang sidang. Dari tayangan tersebut, Ted tampak meringkuk lemas di atas kasur, berselimut, dan kesulitan berkomunikasi.

Melihat kondisi itu, Hakim Fitrah berdiskusi dengan hakim lainnya sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan.

"Kita semua sudah menyaksikan (via Zoom). Beliau (Ted) sedang dirawat, jadi dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin," ujar Hakim Fitrah.

Sementara itu, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menduga Ted sengaja pura-pura sakit sehingga sidang pembacaan putusan di tunda oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Padahal, kata Tony, tim dokter telah mengecek kondisi Ted masih bisa ikut sidang secara daring.

"Penundaan karena sakit hanya alasan dari Terdakwa untuk menunda putusan saja karena berdasarkan surat keterangan dokter dari RS Adyaksa Terdakwa hari ini dalam keadaan sehat walafiat," ujar Tony usai sidang.

Menurut Tony, Ted yang diduga pura-pura sakit agar Majelis Hakim PN Jaksel iba melihat kondisinya dan dapat mengurangi hukuman terdakwa kasus penipuan itu.

"Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa dirubah padahal majelis hakim terlihat sudah ada putusan yg siap dibacakan pada hari ini," ucap Tony.

Sebagai informasi, Ted Sieong dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa meyakini bahwa Ted terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.

Ted dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sieong diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice. Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian di RRC dan selanjutya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional Polri.

Sepak Terjang Ted Sioeng

Dari penelusuran, diketahui juga kalau Ted bukanlah orang sembarang. Pada 1980-an Ted dikenal dengan nama Gatot Sundut. Hal ini merujuk dari Ted yang diduga kerap mengakali klaim asuransi dengan cara membakar aset atau menenggelamkan kapal yang ia miliki.

Aksi Ted Sioeng menjadi pergunjingan dan sampai ke telinga pemerintah Orde Baru. Alhasil, Gatot menjadi incaran aparat penegak hukum, karena dianggap meresahkan. Namun, Ted Sioeng yang lebih dahulu mengetahui bocoran mengenai rencana pemerintah kala itu, dan langsung melarikan diri ke luar negeri ke Amerika Serikat (AS).

Di AS, Ted kembali bermasalah. Banyak kasus hukum menderanya. Mulai dugaan pemalsuan rokok dan dugaan suap era Presiden Bill Clinton. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

Meski sempat tertangkap, kedekatan dengan pejabat lokal membuat Ted aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya