Berita

Praktisi hukum Petrus Bala Pattyona/Tangkapan layar

Hukum

3 Rekomendasi Praktisi Hukum Petrus Pattyona untuk RUU KUHAP

RABU, 05 MARET 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Praktisi hukum Petrus Bala Pattyona menyampaikan tiga rekomendasi untuk RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR. Rekomendasi itu disampaikan Petrus dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Pertama, kata Petrus, perlu diperhatikan mengenai pengaturan yang jelas tentang hak-hak tersangka dan terdakwa.

"KUHAP harus mengatur tentang hak yang jelas bahwa tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang," kata Petrus.


Kedua, pengaturan terhadap hak-hak korban. Ketiga tentang pengaturan proses hukum yang efektif.

"Yang saya maksudkan adalah ketika suatu proses penyidikan atau penyelidikan harus ada waktu yang pasti, berapa lama seseorang berstatus tersangka karena ada kalanya suatu LP digantung-gantung. Sehingga merugikan seseorang," ucapnya.

Menurutnya, harus ada pengaturan waktu tentang berapa lama seseorang berstatus tersangka dalam UU KUHAP demi kepastian hukum.

"Kalau memang proses penyidikan tidak ditemukan bukti, harus ada suatu ketentuan KUHAP bisa dihentikan otomatis atau perintah penghentian oleh aparat penegak hukum, tidak boleh dibiarkan orang digantung-gantung," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya