Berita

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan/Net

Politik

Luhut Usul Sistem Hukum Terpadu Soal Kekuasaan Kehakiman Masuk RUU KUHAP

RABU, 05 MARET 2025 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sistem hukum di Indonesia harus terpadu terutama soal kekuasaan kehakiman. Pasalnya, masalah kehakiman selama ini belum diatur secara lengkap dalam UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usulan itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan  saat menjadi tamu ahli dari Komisi III DPR yang membahas tentang penyusunan RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Luhut mengatakan dalam konsideran sama sekali tidak disinggung dalam UUD Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman dan dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam UU KUHAP.


“Menurut saya sangat penting, kenapa? Khususnya dalam perspektif advokat. Advokat itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman,” kata Luhut.

Menurutnya, salah satu fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, dan terjemahan Pasal 24 UU 48/2009 tentang Kehakiman, mengatakan sistem peradilan itu harus dibuat terpadu.

“Jadi fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kan disebut penyelidikan penyidikan penuntutan jaksa, hakim, itu harus terpadu,” ucapnya.

Luhut mengatakan dalam usulan yang diberikan Komisi III untuk RUU KUHAP ini, disebutkan integrated criminal justice system yang kurang tepat penggunaannya dalam kekuasaan kehakiman.

“KUHAP itu sistem maka sesuai dengan UUD. Supaya  nanti tidak ke sana ke mari. Karena sampai hari ini keadilan yang terpadu itu belum terjadi,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya