Berita

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan/Net

Politik

Luhut Usul Sistem Hukum Terpadu Soal Kekuasaan Kehakiman Masuk RUU KUHAP

RABU, 05 MARET 2025 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sistem hukum di Indonesia harus terpadu terutama soal kekuasaan kehakiman. Pasalnya, masalah kehakiman selama ini belum diatur secara lengkap dalam UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Usulan itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan  saat menjadi tamu ahli dari Komisi III DPR yang membahas tentang penyusunan RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Luhut mengatakan dalam konsideran sama sekali tidak disinggung dalam UUD Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman dan dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam UU KUHAP.


“Menurut saya sangat penting, kenapa? Khususnya dalam perspektif advokat. Advokat itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman,” kata Luhut.

Menurutnya, salah satu fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, dan terjemahan Pasal 24 UU 48/2009 tentang Kehakiman, mengatakan sistem peradilan itu harus dibuat terpadu.

“Jadi fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kan disebut penyelidikan penyidikan penuntutan jaksa, hakim, itu harus terpadu,” ucapnya.

Luhut mengatakan dalam usulan yang diberikan Komisi III untuk RUU KUHAP ini, disebutkan integrated criminal justice system yang kurang tepat penggunaannya dalam kekuasaan kehakiman.

“KUHAP itu sistem maka sesuai dengan UUD. Supaya  nanti tidak ke sana ke mari. Karena sampai hari ini keadilan yang terpadu itu belum terjadi,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya