Berita

Praktisi hukum Maqdir Ismail di Komisi III DPR RI/Ist

Politik

Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Usai Vonis Hakim

RABU, 05 MARET 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penahanan tersangka sebaiknya baru dilakukan usai vonis pengadilan agar tidak membuat rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan membeludak.

Demikian penegasan advokat Maqdir Ismail dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR pada Rabu 5 Maret 2025.

Maqdir mengatakan, saat ini penahanan dalam hukum di Indonesia masih menganut sistem hukum Belanda, dimana menahan tersangka sebelum putusan pengadilan. 


"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan (pengadilan)," kata Maqdir.

Maqdir berharap usulannya tersebut dimasukkan dalam revisi KUHAP. Sebab selama ini banyak rumah tahanan dengan jumlah narapidana yang membeludak hingga membebani negara. 

"Ini satu bentuk pelanggaran hak asasi. Karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan,” kata Maqdir.

Maqdir melanjutkan, usulan tersebut tentunya ada pengecualian terhadap tersangka tidak jelas identitas pribadinya. 

"Kecuali ada kebutuhan yang misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya, tidak jelas pekerjaannya," pungkas Maqdir.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya