Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

JPFA Siapkan Dana Rp470 Miliar untuk Aksi Buyback Saham

RABU, 05 MARET 2025 | 13:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahan agro-pangan, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), akan melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback). 

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa perseroan menyiapkan dana sebesar Rp470 miliar atau 2 persen dari total saham yang tercatat di Bursa.

Manajemen JPFA mengatakan, aksi buyback saham merupakan salah satu cara untuk meningkatkan return on equity (ROE) perseroan, selain pertumbuhan dan perluasan usaha.


Namun begitu, perseroan terlebih dulu akan meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana aksi korporasi tersebut.

"Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Kamis, 10 April 2025," kata manajemen JPFA, dalam pernyataannya dikutip Rabu 5 Maret 2025.

JPFA akan mematuhi aturan yang berlaku terkait  buyback  sekaligus mempertimbangkan kondisi internal maupun eksternal.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 29 Tahun 2023, emiten dilarang melakukan  buyback selama semua saham hasil buyback  (treasuri) sebelumnya belum digunakan. 

Saat ini, JPFA masih mempunyai 98,9 juta saham treasuri.

Pantauan RMOL, saham JPFA terpantau di level Rp2.020 per saham pada penutupan perdagangan Selasa. 

Laporan keuangan perseroan mencatat laba bersih atau laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk JPFA meroket 224,71 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp3,01 triliun pada 2024. Naik dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp929,71 miliar. 

Kinerja ini didukung oleh kenaikan penjualan neto sebesar 9,03 persen yoy menjadi Rp55,80 triliun dari posisi tahun sebelumnya Rp51,17 triliun. 

Peternakan komersial masih menjadi tulang punggung Perseroan. Pendapatan dari peternakan komersial mengalami kenaikan 8,13 persen yoy menjadi Rp23,03 triliun pada 2024 dari tahun sebelumnya Rp21,30 triliun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya