Berita

Suasana Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel/RMOL

Hukum

Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Bukti Arogansi KPK

RABU, 05 MARET 2025 | 01:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penundaan sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangka oleh KPK diduga terjadi kejanggalan.

Sidang yang sedianya digelar PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 3 Maret 2025, terpaksa diundur lantaran pihak KPK selaku Termohon tidak hadir dengan berbagai alasan.

"Sikap KPK yang sering menunda sidang Praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak Termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK," kata Pakar hukum kawakan, Petrus Selestinus kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.


Bukan hanya arogan, Petrus juga menyebut KPK sepertinya punya itikad tidak baik terhadap Hasto.

"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan Praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya 1 minggu harus sudah diputus," tegas Petrus.

Ia juga menilai, KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan Praperadilan harus memenuhi prinsip peradilan yang cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan.

"Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif yaitu perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," bebernya.

Terkait penahanan Hasto dan proses penahanan yang telah dijalankan oleh KPK, Petrus mengingatkan bahwa ada pasal 5 dan pasal 7 KUHAP yang mengandung kewajiban bagi penyidik untuk bersikap dengan penuh tanggung jawab.

"Harus disadari bahwa pasal 5 dan pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya antara lain wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tandas Petrus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya