Berita

Suasana Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jaksel/RMOL

Hukum

Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Bukti Arogansi KPK

RABU, 05 MARET 2025 | 01:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penundaan sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangka oleh KPK diduga terjadi kejanggalan.

Sidang yang sedianya digelar PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 3 Maret 2025, terpaksa diundur lantaran pihak KPK selaku Termohon tidak hadir dengan berbagai alasan.

"Sikap KPK yang sering menunda sidang Praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak Termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK," kata Pakar hukum kawakan, Petrus Selestinus kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.


Bukan hanya arogan, Petrus juga menyebut KPK sepertinya punya itikad tidak baik terhadap Hasto.

"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan Praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya 1 minggu harus sudah diputus," tegas Petrus.

Ia juga menilai, KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan Praperadilan harus memenuhi prinsip peradilan yang cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan.

"Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif yaitu perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," bebernya.

Terkait penahanan Hasto dan proses penahanan yang telah dijalankan oleh KPK, Petrus mengingatkan bahwa ada pasal 5 dan pasal 7 KUHAP yang mengandung kewajiban bagi penyidik untuk bersikap dengan penuh tanggung jawab.

"Harus disadari bahwa pasal 5 dan pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya antara lain wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tandas Petrus.

Populer

Beri Alasan Baru untuk Usulan Pergantian Wapres, Refly Harun: Yang Paling Jelas Fufufafa

Jumat, 25 April 2025 | 05:15

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Walikota Surabaya Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Sabtu, 19 April 2025 | 01:32

Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah

Minggu, 20 April 2025 | 07:52

Pemberi Utang Terbesar ke RI Kompak Turunkan Pinjaman

Sabtu, 19 April 2025 | 08:57

China Runtuhkan Boeing, IHSG-Rupiah Kompak Jatuh

Kamis, 17 April 2025 | 00:47

Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Mundur, Begini Respons Ketua MPR

Jumat, 25 April 2025 | 19:11

UPDATE

Presiden Irlandia Serang Netanyahu di Pemakaman Paus Fransiskus

Minggu, 27 April 2025 | 13:32

Perkuat Diplomasi, Berantas Illegal Fishing Tak Cukup dengan Patroli

Minggu, 27 April 2025 | 13:26

Ledakan Tangki Kimia Iran Tewaskan 18 Orang dan Lukai 800 Lainnya

Minggu, 27 April 2025 | 13:10

Putusan Tak Dilaksanakan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo

Minggu, 27 April 2025 | 12:47

Vivid Seats Ketahuan Jual Tiket Piala Dunia 2026 Ilegal Seharga Rp800 Juta

Minggu, 27 April 2025 | 12:32

Usul Pemakzulan Wapres Gibran Bukan Hal Terlarang

Minggu, 27 April 2025 | 12:25

Konklaf Siap Dimulai Usai Pemakaman Paus Fransiskus

Minggu, 27 April 2025 | 11:38

Ormas Perlu Dibina, Premanisme Harus Dihukum

Minggu, 27 April 2025 | 11:11

KPK Pelajari Panggil Sosok "Ibu" di Kasus Harun Masiku

Minggu, 27 April 2025 | 10:25

Trump Tuntut Kapal AS Gratis Melintas Kanal Panama dan Suez

Minggu, 27 April 2025 | 10:12

Selengkapnya