Berita

Anggota Komisi V DPR A. Bakri HM/Net

Politik

Gaduh TPP Diberhentikan, Legislator PAN: Pendamping Desa Perlu Profesional Murni

SELASA, 04 MARET 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi V DPR sudah memberikan amanah kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memilih tenaga profesional yang akan membantu tugasnya.

Begitu dikatakan Anggota Komisi V DPR A. Bakri HM menanggapi perdebatan kabar pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kemendes PDT.

Disampaikan Bakri, pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri.


Sehingga, sambung legislator PAN itu, ketika ada TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, maka hal itu adalah langkah dari Menteri Desa Yandri Susanto untuk mengevaluasi dan memilih figur profesional dalam struktur kerjanya.

"Jadi apa yang dilakukan menteri desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat DPR," kata Bakri kepada RMOL, Selasa 4 Maret 2025.

Bakri membantah pencopotan TPP itu semata karena alasan politis. Terutama, soal posisi TPP yang diberhentikan adalah mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Dia meyakini, Yandri sebagai Menteri Desa tahu kebutuhan dalam membangun kinerja dari orang-orang yang profesional dengan pemikiran fokus membangun desa.

"Takutnya juga nanti terjadi kepentingan-kepentingan, oleh sebab itu pendamping desa perlu orang profesional yang murni betul memikirkan mensejahterakan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendes PDT harus berdasarkan indikator yang jelas.

Hal itu disampaikan Syaiful Huda dalam audiensi bersama anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia).

Dia menegaskan alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendes PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Terlebih, tidak ada aturan yang melarang TPP menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.

Bahkan dari laporan TPP, lanjut legislator PKB ini, ada korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024.

"Lalu, tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang," tuturnya.

Huda juga menegaskan jika TPP maju sebagai caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik. Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya