Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Thailand Mulai Berlakukan Pajak Karbon

SELASA, 04 MARET 2025 | 11:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Thailand akan memberlakukan pajak karbon mulai Maret 2025. 

Perusahaan yang memproduksi produk minyak bumi, seperti bensin dan bahan bakar penerbangan, akan dikenakan pajak sebesar 200 Baht (sekitar Rp95.000) per ton emisi karbon dioksida saat pengiriman. 

Dikutip dari Nikkei Asia, Selasa 4 Maret 2025, untuk sementara, pajak karbon ini akan menggantikan beberapa pajak komoditas yang ada, sehingga diharapkan tidak meningkatkan beban perusahaan dan konsumen. 


Pemerintah Thailand juga berencana meningkatkan tarif pajak ini di masa mendatang untuk mendorong perusahaan mengurangi emisi mereka. 

Negara-negara Asia Tenggara mulai memperkenalkan pajak karbon sebagai upaya memerangi perubahan iklim dan mendorong dekarbonisasi industri domestik.

Malaysia misalnya, berencana memberlakukan pajak karbon untuk industri baja dan energi pada tahun 2026, meskipun rincian spesifik tarif pajak belum ditetapkan. Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk mendanai pengembangan teknologi di bidang lingkungan. 

Sementara Indonesia telah mengesahkan undang-undang pada tahun 2021 untuk mengenakan pajak sebesar Rp30.000 per ton emisi karbon dioksida, tetapi penerapannya telah berulang kali ditunda. 

Pajak karbon adalah pajak yang diterapkan pada emisi CO? dari penggunaan bahan bakar fosil seperti minyak dan batu bara. Tujuannya adalah mendorong perlindungan lingkungan dan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan dengan mewajibkan perusahaan atau individu membayar sesuai jumlah emisi yang dihasilkan. 

Finlandia memberlakukan pajak karbon pertama di dunia pada tahun 1990, diikuti oleh negara-negara maju lainnya seperti Prancis, Kanada, dan Jepang. Di Asia Tenggara, Singapura adalah negara pertama yang menerapkan pajak karbon sejak 2019, dengan tarif awal sebesar 5 Dolar Singapura per ton emisi karbon dioksida ekuivalen. 

Negara-negara berkembang sebelumnya berpendapat bahwa negara-negara maju harus memikul lebih banyak tanggung jawab dalam penanggulangan perubahan iklim. Namun, meningkatnya kesadaran akan perlunya dekarbonisasi telah mendorong negara-negara Asia Tenggara mulai menerapkan pajak karbon. 

Sepuluh anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyumbang 4,9 persen emisi CO? global, bagian terbesar keenam menurut negara atau kawasan. 

ASEAN dianggap sebagai salah satu kawasan paling rentan terhadap cuaca ekstrem dan naiknya permukaan air laut. Tanpa tindakan penanggulangan, kerugian ekonomi di kawasan ini dapat meningkat signifikan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya