Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Thailand Mulai Berlakukan Pajak Karbon

SELASA, 04 MARET 2025 | 11:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Thailand akan memberlakukan pajak karbon mulai Maret 2025. 

Perusahaan yang memproduksi produk minyak bumi, seperti bensin dan bahan bakar penerbangan, akan dikenakan pajak sebesar 200 Baht (sekitar Rp95.000) per ton emisi karbon dioksida saat pengiriman. 

Dikutip dari Nikkei Asia, Selasa 4 Maret 2025, untuk sementara, pajak karbon ini akan menggantikan beberapa pajak komoditas yang ada, sehingga diharapkan tidak meningkatkan beban perusahaan dan konsumen. 


Pemerintah Thailand juga berencana meningkatkan tarif pajak ini di masa mendatang untuk mendorong perusahaan mengurangi emisi mereka. 

Negara-negara Asia Tenggara mulai memperkenalkan pajak karbon sebagai upaya memerangi perubahan iklim dan mendorong dekarbonisasi industri domestik.

Malaysia misalnya, berencana memberlakukan pajak karbon untuk industri baja dan energi pada tahun 2026, meskipun rincian spesifik tarif pajak belum ditetapkan. Pendapatan dari pajak ini akan digunakan untuk mendanai pengembangan teknologi di bidang lingkungan. 

Sementara Indonesia telah mengesahkan undang-undang pada tahun 2021 untuk mengenakan pajak sebesar Rp30.000 per ton emisi karbon dioksida, tetapi penerapannya telah berulang kali ditunda. 

Pajak karbon adalah pajak yang diterapkan pada emisi CO? dari penggunaan bahan bakar fosil seperti minyak dan batu bara. Tujuannya adalah mendorong perlindungan lingkungan dan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan dengan mewajibkan perusahaan atau individu membayar sesuai jumlah emisi yang dihasilkan. 

Finlandia memberlakukan pajak karbon pertama di dunia pada tahun 1990, diikuti oleh negara-negara maju lainnya seperti Prancis, Kanada, dan Jepang. Di Asia Tenggara, Singapura adalah negara pertama yang menerapkan pajak karbon sejak 2019, dengan tarif awal sebesar 5 Dolar Singapura per ton emisi karbon dioksida ekuivalen. 

Negara-negara berkembang sebelumnya berpendapat bahwa negara-negara maju harus memikul lebih banyak tanggung jawab dalam penanggulangan perubahan iklim. Namun, meningkatnya kesadaran akan perlunya dekarbonisasi telah mendorong negara-negara Asia Tenggara mulai menerapkan pajak karbon. 

Sepuluh anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyumbang 4,9 persen emisi CO? global, bagian terbesar keenam menurut negara atau kawasan. 

ASEAN dianggap sebagai salah satu kawasan paling rentan terhadap cuaca ekstrem dan naiknya permukaan air laut. Tanpa tindakan penanggulangan, kerugian ekonomi di kawasan ini dapat meningkat signifikan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya