Berita

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan menunjukan ribuan pil ekstasi dan lain-lain/RMOLJabar

Presisi

Ribuan Butir Pil Ekstasi Diamankan di Bogor

SELASA, 04 MARET 2025 | 09:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 23 kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total 27 tersangka. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika dari berbagai lokasi di Kota Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Barat.


Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang tersangka berinisial MI (27) di sebuah kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 65.000 butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.

“MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka,” kata Dede Hendrawan, Senin 3 Maret 2025.

Kasus lainnya melibatkan tersangka yang tertangkap tangan saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota. 

Saat diperiksa, ditemukan 4.800 butir obat keras dalam kendaraannya, yang kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, penyelidikan di Perumahan Kebun Raya Residence (KRR) Kecamatan Bogor Barat, mengungkap peredaran obat keras yang dibeli dari seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. 

Polisi menyita 7.755 butir obat keras yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. 

"Tersangka lainnya, HJ, mengaku menjual obat keras di sebuah warung di Cibeber, Kecamatan Bogor Selatan," kata Dede dikutip dari RMOLJabar.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya