Berita

Bos MNC yang juga Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo/Ist

Hukum

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

SELASA, 04 MARET 2025 | 03:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memohon pada majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat untuk memutuskan sita jaminan harta kekayaan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).

Diketahui, CMNP telah melayangkan gugatan perdata kepada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding atas perkara transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). 

CMNP menggugat pemilik MNC Holding sekaligus Ketua Umum Partai Perindo itu membayar ganti rugi senilai 6,3 miliar dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Direktur Independen PT CMNP Hasyim menuturkan, gugatan kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini dilayangkan terkait transaksi tukar menukar NCD yang melibatkan tergugat sehingga merugikan perseroan. 


Petitum sita jaminan harta kekayaan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini tercantum sebagai petitum permohonan CMNP dalam perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.

"Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada tahun 1999 yang melibatkan tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan, Senin, 3 Maret 2025.

Hasyim menegaskan, jika gugatan ini dikabulkan maka akan berdampak baik pada keuangan PT CMNP sesuai dengan nilai transaksi tersebut.

Dalam RUPSLB CMNP pada 30 Desember 2024 ada kuasa Pemegang Saham yang menanyakan mengenai kelanjutan deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang belum terbayarkan oleh Pemerintah dan kejelasan terhadap NCD Unibank yang dimiliki Perseroan sebesar 28 juta dolar AS.

Di sisi lain, terdapat kuasa pemegang saham yang lain juga mendorong manajemen mengusut tuntas terkait perkara NCD Unibank dengan MNC Asia Holding yang sudah hampir 20 tahun terabaikan.

Selain MNC Asia Holding, MNC Land Lido yang juga salah satu perusahaan milik Hary Tanoe ikut digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM). 

FABEM telah mendaftarkan perkaranya dalam nomor 136/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst dan menunjuk Abdul Rachman sebagai kuasa hukum. Dalam gugatan FABEM atas MNC Land Lido ini, turut menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.

FABEM memohon majelis hakim Jakarta Pusat menerima seluruh gugatannya. FABEM juga meminta majelis hakim memutus para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dalam petitumnya, FABEM juga meminta tergugat membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun di kawasan Danau Lido. DIketahui, sidang perdana perkara sepiteng limbah ini akan digelar pada 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya