Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti/Ist

Nusantara

SPMB Gantikan PPDB, Simak Perubahannya

SELASA, 04 MARET 2025 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan pendidikan bermutu untuk semua, bukan sekadar pemerataan akses berbasis zonasi.

"Kebijakan baru adalah pendidikan bermutu untuk semua yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon," kata Mu'ti saat jumpa pers di kantornya, bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2025.


Perbedaan Mendasar SPMB dan PPDB

Selain perbedaan dalam filosofi, cakupan kebijakan SPMB juga lebih luas dibandingkan PPDB. 

Jika PPDB sebelumnya hanya mengatur aspek teknis penerimaan, seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, maka SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.

Ada beberapa perubahan substantif dalam sistem SPMB ini, yaitu pendekatan domisili yang lebih fleksibel melalui sistem rayon, perluasan kategori prestasi, tidak hanya akademik dan non-akademik (seni, bahasa, budaya, dan olahraga), tetapi juga prestasi kepemimpinan.

Afirmasi dan mutasi yang lebih fleksibel, dengan wewenang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kuota dan mekanisme berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.

Dorongan inovasi, termasuk integrasi kurasi prestasi, penggunaan data, dan pengawasan berbasis teknologi melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Untuk jenjang SD tidak ada perubahan signifikan dibandingkan sistem PPDB sebelumnya yakni domisili (zonasi) minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, prestasi dan mutasi maksimal 5 persen. 

Selanjutnya jenjang SMP, untuk domisili (Zonasi) dari 50 persen menjadi 40 persen, Afirmasi tetap 15 persen, prestasi dari jalur sisa kuota menjadi minimal 25 persen serta mutasi maksimal 5 persen atau tidak berubah.

Andapun untuk jenjang SMA, domisili (Zonasi) dari 50 persen menjadi minimal 30 persen afirmasi dari 15 persen menjadi minimal 30 persen, prestasi dari jalur sisa kuota menjadi minimal 30 persen, mutasi maksimal 5 persen, tetap tidak berubah

Sementara itu, SMK tidak menggunakan sistem zonasi, melainkan seleksi berdasarkan rapor, prestasi, atau tes bakat dan minat yang sesuai dengan bidang keahlian. Selain itu, SMK juga wajib mengalokasikan minimal 15 persen kuota bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

SPMB tidak berlaku untuk sekolah-sekolah tertentu, yaitu satuan Pendidikan Kerja Sama yang dikelola oleh pihak asing, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah berasrama atau layanan khusus di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

SPMB juga menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi peserta didik baru, yang lebih sederhana dibandingkan sistem sebelumnya.

Persyaratan Umum TK, kelompok A usia 4–5 tahun dan kelompok B usia 5–6 tahun. Lalu SD usia 7 tahun pada 1 Juli 2025. Jika usia kurang dari 7 tahun, maka peserta didik harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah setempat.

Kemendikdasmen menegaskan, tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk SD.

Selanjutnya untuk SMP, maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan harus sudah lulus SD atau sederajat. Lalu untuk SMA, maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan harus sudah lulus SMP atau sederajat.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan berkualitas. Selain itu, dengan integrasi teknologi dan pendekatan berbasis data, diharapkan SPMB dapat meminimalkan praktik curang, seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jalur afirmasi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan yang berkualitas," pungkas Abdul Mu’ti.

Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini dan bekerja sama dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan dengan baik, tanpa mengulang berbagai permasalahan yang pernah muncul dalam PPDB sebelumnya.

Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan SPMB dapat menjadi solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam sistem penerimaan murid di Indonesia.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya