Berita

Hary Tanoesoedibjo/tangkapan layar

Hukum

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

SELASA, 04 MARET 2025 | 01:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.

CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.

Mengutip laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan ini tercantum dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 bertanda tangan Direktur Independen CMNP, Hasyim.


Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga melayangkan gugatan ke Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst, 28 Februari 2025.

Gugatan ini atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada tahun 1999 kepada masing-masing tergugat. Perkara ini berawal dari tawaran tergugat I (Hary Tanoe) kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga.

Informasi yang diterima redaksi, sertifikat deposito milik Hary Tanoe ditukar dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta Dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.

Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap yakni senilai 10 juta Dolar AS yang jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 dan NCD senilai 18 juta Dolar AS dengan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2002.

Namun, NCD yang dikeluarkan Unibank tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Hary Tanoe sebagai tergugat I diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta Dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.

Tergugat III, yakni Tito Sulistio merupakan mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dirut CMNP 2018-2019. Sementara Tergugat IV, Teddy Kharsadi pernah menjabat sebagai direktur utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.

Nama Tito dan Teddy turut dicantumkan sebagai tergugat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan PT CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya