Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti/Ist

Nusantara

Sistem Penerimaan Murid Baru Diharapkan Lebih Adil dan Berkualitas

SELASA, 04 MARET 2025 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sistem baru dalam penerimaan peserta didik, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa sistem ini dirancang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah dibahas dalam Sidang Kabinet serta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR pada 12 Februari 2025 lalu.

Menurutnya, sistem ini mengedepankan inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial, di mana sekolah diharapkan menjadi tempat bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk berinteraksi dan belajar bersama.


"Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu untuk semua," kata Abdul Mu'ti saat jumpa pers di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2025.

SPMB dirancang dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto (Asta Cita No. 4), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 12), UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1) dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 10).

Abdul Muti menyoroti bahwa SPMB juga lahir sebagai respons terhadap berbagai permasalahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017–2024. 

Sejumlah hal ditemukan dalam evaluasi, di antaranya penurunan kualitas akademik sekolah unggulan akibat heterogenitas murid yang terlalu tinggi.

Lalu tingginya angka pengunduran diri murid setelah diterima di sekolah tertentu, pemalsuan dokumen seperti surat domisili, sertifikat prestasi olahraga dan seni, serta dokumen lainnya, perbedaan standar rapor antar-sekolah dan daerah menyebabkan ketidaksesuaian dalam seleksi.

Ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta, di mana sekolah swasta kekurangan murid, sementara sekolah negeri melebihi daya tampung, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi, termasuk ketidakpatuhan pada petunjuk teknis pusat dan daerah.

"Akar masalahnya adalah karena memang masih ada kesenjangan mutu pendidikan, kedua karena persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih murah dan yang ketiga adanya intervensi  kelompok tertentu," jelas dia.

Dengan hadirnya SPMB, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa hambatan administratif atau diskriminasi.

SPMB diharapkan dapat menjadi sistem penerimaan murid yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan sistem baru ini, harapan besar muncul agar tidak ada lagi ketimpangan akses pendidikan, dan setiap anak di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan terbaiknya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya