Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti/Ist

Nusantara

Sistem Penerimaan Murid Baru Diharapkan Lebih Adil dan Berkualitas

SELASA, 04 MARET 2025 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sistem baru dalam penerimaan peserta didik, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa sistem ini dirancang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah dibahas dalam Sidang Kabinet serta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR pada 12 Februari 2025 lalu.

Menurutnya, sistem ini mengedepankan inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial, di mana sekolah diharapkan menjadi tempat bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk berinteraksi dan belajar bersama.


"Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu untuk semua," kata Abdul Mu'ti saat jumpa pers di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2025.

SPMB dirancang dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4, UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto (Asta Cita No. 4), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 12), UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1) dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 10).

Abdul Muti menyoroti bahwa SPMB juga lahir sebagai respons terhadap berbagai permasalahan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017–2024. 

Sejumlah hal ditemukan dalam evaluasi, di antaranya penurunan kualitas akademik sekolah unggulan akibat heterogenitas murid yang terlalu tinggi.

Lalu tingginya angka pengunduran diri murid setelah diterima di sekolah tertentu, pemalsuan dokumen seperti surat domisili, sertifikat prestasi olahraga dan seni, serta dokumen lainnya, perbedaan standar rapor antar-sekolah dan daerah menyebabkan ketidaksesuaian dalam seleksi.

Ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta, di mana sekolah swasta kekurangan murid, sementara sekolah negeri melebihi daya tampung, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi, termasuk ketidakpatuhan pada petunjuk teknis pusat dan daerah.

"Akar masalahnya adalah karena memang masih ada kesenjangan mutu pendidikan, kedua karena persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih murah dan yang ketiga adanya intervensi  kelompok tertentu," jelas dia.

Dengan hadirnya SPMB, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa hambatan administratif atau diskriminasi.

SPMB diharapkan dapat menjadi sistem penerimaan murid yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan sistem baru ini, harapan besar muncul agar tidak ada lagi ketimpangan akses pendidikan, dan setiap anak di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan terbaiknya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya