Berita

Pendiri MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo/Ist

Hukum

Hary Tanoe-MNC Holding-Kementerian LHK Digugat ke Pengadilan, Ada Apa?

SENIN, 03 MARET 2025 | 23:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terdaftar sebagai tergugat I dan II. Kemudian Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi menjadi pihak turut tergugat. Para tergugat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum.


Ada tiga pokok perkara yang tertuang dalam petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk).

Ketiga, menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Selain MNC Asia Holding, salah satu perusahaan Hary Tanoe lainnya, MNC Land Lido juga digugat perdata karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini dilayangkan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM) dalam nomor perkara 136/Pdt.G/2025/ PN Jkt Pst yang didaftarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam perkara ini, FABEM menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.

Dalam salah satu petitumnya, MNC Land Lido diminta membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun di kawasan Danau Lido. Perkara sepiteng limbah ini diagendakan sidang perdana pada tanggal 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya