Berita

Pendiri MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo/Ist

Hukum

Hary Tanoe-MNC Holding-Kementerian LHK Digugat ke Pengadilan, Ada Apa?

SENIN, 03 MARET 2025 | 23:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilayangkan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada tanggal 28 Februari 2025.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terdaftar sebagai tergugat I dan II. Kemudian Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi menjadi pihak turut tergugat. Para tergugat diklasifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum.


Ada tiga pokok perkara yang tertuang dalam petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk).

Ketiga, menyatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Selain MNC Asia Holding, salah satu perusahaan Hary Tanoe lainnya, MNC Land Lido juga digugat perdata karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini dilayangkan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM) dalam nomor perkara 136/Pdt.G/2025/ PN Jkt Pst yang didaftarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam perkara ini, FABEM menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.

Dalam salah satu petitumnya, MNC Land Lido diminta membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun di kawasan Danau Lido. Perkara sepiteng limbah ini diagendakan sidang perdana pada tanggal 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya