Berita

Aktivitas warga di Sungai Kungkilan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Foto: Jpnn

Nusantara

Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Tercemar Limbah Tambang

SENIN, 03 MARET 2025 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pencemaran lingkungan diduga akibat operasional tambang PT Bara Alam Utama (BAU) tak bisa ditolerir. Pasalnya, warga di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kehilangan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari akibat tercemar limbah tambang.

"Sungai Kungkilan dulu menjadi sumber air utama bagi warga untuk konsumsi tetapi kini tinggal kenangan. Aliran sungai rusak akibat aktivitas PT BAU," kata Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan. 

Selain merusak aliran sungai Kungkil yang merupakan anak Sungai Lematang, pencemaran akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan oleh PT BAU membuat lahan pertanian menjadi tidak produktif.


Sahwan mengatakan, masyarakat yang bergantung kehidupan terhadap aliran sungai sudah sering melakukan protes terhadap operasional PT BAU yang merusak ekosistem sungai sejak beberapa tahun lalu namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah.

Pada 2022, harapan sempat muncul karena Gubernur Sumatera Selatan berjanji akan mencabut dan mengevaluasi proper biru PT BAU dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti. 
 
"Ketika ditanyakan ke petinggi DLH Lahat, mereka bilang bukan kewenangan mereka. Hingga kini belum ada keterbukaan informasi dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penyetopan izin pertambangan bagi perusahaan tersebut, maupun pencabutan predikat proper biru karena terbukti bersalah merusak sungai dan mencemari lingkungan," tutur Sahwan dikutip dari JPNN, Senin 3 Maret 2025.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang PT BAU juga berdampak negatif terhadap perekonomian warga. Hilangnya sumber air bersih menyebabkan sawah dan lahan pertanian di kawasan Merapi Barat menjadi tidak produktif.

Di Desa Muara Maung, yang dilintasi Sungai Kungkilan, warga kini sering menghadapi bencana banjir saat musim hujan dan mengalami kekeringan serta debu tebal saat kemarau.

Sahwan juga mengungkapkan bahwa PT BAU diduga melakukan berbagai pelanggaran lain, termasuk menambang di luar wilayah izin IUP dan bahkan di kawasan hutan lindung. Pemkab Lahat dan Kementerian ESDM pernah memberikan sanksi kepada perusahaan ini atas ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan, termasuk sanksi pembekuan operasi dan denda.

Pada 24 Mei 2022, PT BAU dan PT SBP dilaporkan ke Pemprov Sumsel atas dugaan perubahan alur sungai tanpa izin, yang berpotensi melanggar peraturan lingkungan hidup.

Saat itu, Asisten I Setda Pemprov Sumsel, Rosidin, menyatakan bahwa Gubernur Sumsel akan tegas mencabut proper biru kedua perusahaan tersebut. Namun, hingga kini, janji tersebut belum direalisasikan, dan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan masih terus berlangsung.

"Janji yang diberikan pemerintah hanya sebatas ucapan tanpa tindakan nyata. Warga terus dirugikan, sementara perusahaan masih beroperasi tanpa konsekuensi yang jelas," pungkas Sahwan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya