Berita

Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Ist

Politik

Ahok Jangan Cuci Tangan soal Polemik BBM Oplosan

SENIN, 03 MARET 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seolah-olah cuci tangan dari polemik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah (crude oil) di Pertamina.

Pengamat Energi dari Institut Energi Anak Bangsa (IEAB), Tunjung Budi menyoroti pernyataan Ahok dalam sebuah tayangan podcast di salah satu TV swasta nasional yang justru memunculkan kontroversi baru, di tengah isu pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Sebagai Komisaris Utama, Ahok seharusnya memiliki tanggung jawab hukum atas kebijakan dan pengawasan di Pertamina. Tidak bisa serta merta menghindar atau melempar kesalahan kepada pihak lain. UU jelas mengatur tanggung jawab seorang Komisaris Utama BUMN," kata Budi dalam keterangannya, Minggu malam, 2 Maret 2025.


Menurutnya, Pasal 92 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan. 

"Jelas seorang Komisaris di BUMN harus bertanggung jawab hukum, termasuk memastikan tata kelola yang baik (good corporate governance). Selain itu, Pasal 108 UU yang sama menyebutkan bahwa komisaris bertanggung jawab atas kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasannya," jelasnya. 

Dalam konteks BUMN, Ia menuturkan adanya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/2020 juga mengatur bahwa komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan mencegah potensi penyimpangan. 

"Oleh karena itu, Ahok sebagai Komut Pertamina 2019-2024 tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab, terutama dalam kasus yang kini menjadi perhatian Kejagung," tegasnya. 

Lebih lanjut, ia mengkritik sikap Ahok yang justru mengeluarkan pernyataan kontroversial saat isu pemanggilan dirinya menguat. 

Budi menilai hal itu justru memperkeruh keadaan dan tidak menjawab pertanyaan utama terkait sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

"Kalau merasa ada yang salah dalam pengelolaan Pertamina selama kepemimpinannya, kenapa baru bicara sekarang? Mengapa tidak sejak dulu mengambil tindakan tegas atau melaporkan ke pihak berwenang?" tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti bagaimana komisaris BUMN, termasuk Ahok, harus memahami bahwa mereka tidak hanya memiliki peran seremonial, tetapi juga tanggung jawab hukum yang melekat. 

"Jika dalam masa jabatannya terjadi dugaan penyimpangan, maka secara hukum komisaris bisa dimintai pertanggungjawaban, terutama jika ada unsur kelalaian dalam pengawasan," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya