Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Hukum

Praperadilan Kedua Hasto Vs KPK Digelar Besok

MINGGU, 02 MARET 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menguji gugatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam praperadilan baru yang akan digelar Senin, 3 Maret 2025.

Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuturkan, ada dua permohonan untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.


"Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim masih memberikan ruang bagi kami mengajukan praperadilan kembali dalam dua gugatan," kata Ronny Talapessy, Minggu, 2 Maret 2025.

Adapun dua permohonan dimaksud terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny menuturkan, praperadilan ini diajukan sesuai Pasal 79 KUHAP sebagai hak Hasto sebagai tersangka. Pihaknya berharap sidang praperadilan ini mengedepankan rasionalitas hukum dan tidak ada upaya kriminalisasi politik.

"Kami menguji dasar penetapan tersangka Mas Hasto berdasarkan rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sehingga (dengan kehadiran KPK) asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana dan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi KPK maupun Pak Hasto," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya