Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Hukum

Praperadilan Kedua Hasto Vs KPK Digelar Besok

MINGGU, 02 MARET 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menguji gugatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam praperadilan baru yang akan digelar Senin, 3 Maret 2025.

Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuturkan, ada dua permohonan untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim masih memberikan ruang bagi kami mengajukan praperadilan kembali dalam dua gugatan," kata Ronny Talapessy, Minggu, 2 Maret 2025.

Adapun dua permohonan dimaksud terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny menuturkan, praperadilan ini diajukan sesuai Pasal 79 KUHAP sebagai hak Hasto sebagai tersangka. Pihaknya berharap sidang praperadilan ini mengedepankan rasionalitas hukum dan tidak ada upaya kriminalisasi politik.

"Kami menguji dasar penetapan tersangka Mas Hasto berdasarkan rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sehingga (dengan kehadiran KPK) asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana dan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi KPK maupun Pak Hasto," tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu: Pilihan Strategi Resistensi dan Kewajiban Kepemimpinan Etis

Senin, 03 Maret 2025 | 19:35

Rupiah Menguat Rp16.480 Usai PMI Manufaktur Naik ke Rekor Tertinggi

Senin, 03 Maret 2025 | 19:11

Tiongkok Tercoreng Salju Palsu di Chengdu

Senin, 03 Maret 2025 | 18:49

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI

Senin, 03 Maret 2025 | 18:03

Erick Thohir Angkat Adik Menhan Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID

Senin, 03 Maret 2025 | 17:38

Mentan: Stok Pangan Ramadan Lebih dari Cukup, Pedagang Dilarang Jual di Atas HET

Senin, 03 Maret 2025 | 17:32

Mudik Gratis Bareng BUMN, 78 Perusahaan Siap Antar Pemudik

Senin, 03 Maret 2025 | 17:30

Ditekan Situasi Politik, Wapres Bidang Strategis Iran Javad Zarif Mundur

Senin, 03 Maret 2025 | 16:42

Daftar Pabrik Gulung Tikar di 2025, Lebih dari 10.000 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:35

Kolaborasi BPJPH - Ajinomoto Indonesia Perkuat Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30

Selengkapnya