Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Hukum

Praperadilan Kedua Hasto Vs KPK Digelar Besok

MINGGU, 02 MARET 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menguji gugatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam praperadilan baru yang akan digelar Senin, 3 Maret 2025.

Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuturkan, ada dua permohonan untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.


"Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim masih memberikan ruang bagi kami mengajukan praperadilan kembali dalam dua gugatan," kata Ronny Talapessy, Minggu, 2 Maret 2025.

Adapun dua permohonan dimaksud terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny menuturkan, praperadilan ini diajukan sesuai Pasal 79 KUHAP sebagai hak Hasto sebagai tersangka. Pihaknya berharap sidang praperadilan ini mengedepankan rasionalitas hukum dan tidak ada upaya kriminalisasi politik.

"Kami menguji dasar penetapan tersangka Mas Hasto berdasarkan rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sehingga (dengan kehadiran KPK) asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana dan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi KPK maupun Pak Hasto," tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya