Berita

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/Ist

Hukum

Praperadilan Kedua Hasto Vs KPK Digelar Besok

MINGGU, 02 MARET 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menguji gugatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam praperadilan baru yang akan digelar Senin, 3 Maret 2025.

Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuturkan, ada dua permohonan untuk dua perkara yang diajukan, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.


"Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim masih memberikan ruang bagi kami mengajukan praperadilan kembali dalam dua gugatan," kata Ronny Talapessy, Minggu, 2 Maret 2025.

Adapun dua permohonan dimaksud terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny menuturkan, praperadilan ini diajukan sesuai Pasal 79 KUHAP sebagai hak Hasto sebagai tersangka. Pihaknya berharap sidang praperadilan ini mengedepankan rasionalitas hukum dan tidak ada upaya kriminalisasi politik.

"Kami menguji dasar penetapan tersangka Mas Hasto berdasarkan rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sehingga (dengan kehadiran KPK) asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana dan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi KPK maupun Pak Hasto," tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya