Berita

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej/tangkapan layar

Hukum

Wamenkum Ingatkan RUU KUHAP jangan Bikin Kejaksaan Abuse of Power

MINGGU, 02 MARET 2025 | 18:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Prinsip diferensiasi fungsi aparat penegak hukum harus tetap ada untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. 

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing.

Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum.


"Bukan berarti jaksa harus mengambil kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Polri, tetapi dia melakukan koordinasi. Koordinasi itu bukan koordinasi vertikal, tetapi horizontal," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej dikutip dalam podcast bersama Akbar Faizal, Minggu, 2 Maret 2025.

Dalam konteks pengawasan penyidikan, kejaksaan memiliki mekanisme seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P-16, dan P-19. Instrumen hukum ini menjadi alat kontrol jaksa terhadap proses penyidikan agar tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Namun, jika kewenangan pengawasan diperluas tanpa batasan jelas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) 11/2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dikhawatirkan akan terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Saya kira KUHAP harus merujuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya