Berita

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Ist

Hukum

Ahok Tantang Sidang Terbuka soal Pertamax Oplosan

MINGGU, 02 MARET 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pencampuran Ron 90 atau bahkan Ron 88 dengan Ron 92 dalam produk Pertamax. 

Di sisi lain, terjadi perdebatan yang menyebut Pertamina mencampur produk bahan bakar seperti Pertamax dengan zat aditif. 

Dalam rapat dengan DPR, diakui bahwa zat aditif yang digunakan berasal dari Afton, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat. 


Ahok mengaku tidak mengetahui detail teknis mengenai proses oplosan yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa masalah utama terletak pada sistem pengadaan yang tidak transparan. 

"Kalau soal itu pemasoknya mencampur, itu permainan bajingan. Kenapa lu terima?" tegas Ahok lewat kanal YouTube, Minggu 2 Maret 2025.

Ahok menekankan bahwa Pertamina seharusnya memiliki insinyur-insinyur yang mampu menguji kualitas minyak sebelum diterima. 

"Harusnya kalau Pertamina beli minyak, kan kalian punya insinyur-insinyur, ya dites dong. Masa minyak masuk kapal, komisaris utama yang harus cek ke Tanjung Priok? Kalau begitu, semua dipecat saja," katanya.

Ahok pun menantang agar sidang dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Pertamina. 

Dia juga mengaku memiliki rekaman rapat selama menjabat di Pertamina dan siap membukanya dalam persidangan. 

"Saya cuma minta Pak Jaksa sidang terbuka di republik ini. Saya siap dipanggil Kejagung, saya senang membantu. Saya ingin semua rekaman rapat saya diputar, biar seluruh rakyat Indonesia mendengar apa yang terjadi di Pertamina," ungkapnya.

Ahok menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam mengungkap kasus ini. Dengan adanya sidang terbuka, publik bisa menilai sendiri siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan pencampuran bahan bakar yang merugikan masyarakat.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya