Berita

Sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diamankan/Ist

Hukum

Sindikat Pemalsu SKCK Digulung, Empat Pelaku IRT

MINGGU, 02 MARET 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tulang Bawang membongkar sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah beroperasi selama tiga tahun. Lima pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 1 Maret 2025, empat di antaranya ibu rumah tangga (IRT).  

Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S alias F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Sementara itu, empat pelaku perempuan yang diamankan adalah SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah; EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang; serta IP (28) dan YA (26), warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.  

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku S berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer. 

"SKCK palsu tersebut dijual seharga Rp50 ribu per lembar kepada para pelaku lainnya," kata AKP Noviarif.

Sementara itu pelaku SA, EM, IP, dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang dibeli oleh warga dikirim dalam bentuk portable document format (PDF).  

Komplotan ini memasarkan SKCK palsu melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. 

Sebelum transaksi dilakukan, mereka sudah memberi tahu bahwa SKCK yang ditawarkan adalah palsu. 

Setelah SKCK palsu selesai dibuat, dokumen tersebut dikirim dalam format PDF kepada pemesan. 

Setelah menerima SKCK palsu, pemesan akan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal, yaitu antara Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. Aksi sindikat ini telah berlangsung sejak tahun 2022.  

Kelima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 11 Februari 2025, di mana SA dan EM diamankan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. 

Setelah dilakukan pengembangan, IP dan YA berhasil ditangkap di Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada Kamis 13 Februari 2025. 

Selanjutnya, pada Senin 1 Maret 2025, petugas menangkap S alias F di Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang merupakan pembuat SKCK palsu.  

Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. 

Tersangka juga dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan SKCK di luar jalur resmi, karena selain ilegal, juga dapat merugikan diri sendiri," pungkas AKP Noviarif dikutip dari RMOLLampung.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Indonesia Gelap dan Kabur Aja Dulu: Pilihan Strategi Resistensi dan Kewajiban Kepemimpinan Etis

Senin, 03 Maret 2025 | 19:35

Rupiah Menguat Rp16.480 Usai PMI Manufaktur Naik ke Rekor Tertinggi

Senin, 03 Maret 2025 | 19:11

Tiongkok Tercoreng Salju Palsu di Chengdu

Senin, 03 Maret 2025 | 18:49

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI

Senin, 03 Maret 2025 | 18:03

Erick Thohir Angkat Adik Menhan Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID

Senin, 03 Maret 2025 | 17:38

Mentan: Stok Pangan Ramadan Lebih dari Cukup, Pedagang Dilarang Jual di Atas HET

Senin, 03 Maret 2025 | 17:32

Mudik Gratis Bareng BUMN, 78 Perusahaan Siap Antar Pemudik

Senin, 03 Maret 2025 | 17:30

Ditekan Situasi Politik, Wapres Bidang Strategis Iran Javad Zarif Mundur

Senin, 03 Maret 2025 | 16:42

Daftar Pabrik Gulung Tikar di 2025, Lebih dari 10.000 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:35

Kolaborasi BPJPH - Ajinomoto Indonesia Perkuat Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30

Selengkapnya