Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto/RMOL

Politik

Menteri Aji Mumpung, Prabowo Memang Perlu Copot Yandri

SABTU, 01 MARET 2025 | 19:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengganti menteri yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto terkait dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto dalam pemilihan Bupati Serang dalam Pilkada 2024.

"Prabowo Subianto harus mengganti menteri yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan sesaat, tanpa berkorelasi dengan visi dan misi Prabowo Subianto sesuai janji kampanye," kata Hari kepada RMOL, Sabtu, 1 Maret 2025.


Meski berasal dari partai pengusung yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Hari menyebut kesalahan tetaplah sebuah kesalahan. Justru, jangan sampai citra pemerintah rusak akibat menteri yang hanya mementingkan kebutuhan pribadi.

"Citra pemerintahan semakin jauh jika para pembantu Prabowo Subianto, berjalan hanya didasari hasrat kepentingan pribadi dengan menggunakan jabatannya," tuturnya.

"Presiden Prabowo sudah bisa mengevaluasi menteri-menteri yang kurang berperan dalam membantu agenda pemerintahannya. Jangan jadi aji mumpung menteri-menteri berlindung di ketiak Prabowo," kata Hari lagi.

Seperti diketahui, pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.

Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Menteri Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya