Berita

SY tersangka kasus penyuntikan atau gelonggong ayam yang ditangkap di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan./Ist

Presisi

Polisi Tangkap Pedagang Ayam Gelonggongan di Jaksel

SABTU, 01 MARET 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menangkap SY, salah pedagang ayam potong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

SY ditangkap karena terbukti menjual ayam gelonggong. pelaku menambah berat ayam dengan cara menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam potong sebelum dijual.

SY melakukan praktik illegal ini saat permintaan daging ayam sedang meningkat karena memasuki Ramadan.


"Disini pelaku SY sudah kita gelarkan, kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan juga masih dalam proses penyelidikan," ujar Kanit Resm ob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan.

Kepada penyidik, SY beralasan menjual ayam potong dengan disuntikkan air, karena ingin mencari keuntungan. 

Sebab, ayam potong hasil suntikan lebih berat dibanding dengan ayam lain, sehingga menarik perhatian pembeli.

"Motif di sini pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut, yang di mana ayam tersebut dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan glonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 ons," kata Bima.

Terbukti, harga ayam potong di pasar biasa dijual dengan harga normal Rp30 ribu sampai - Rp 50 ribu dan SY berhasil meraup keuntungan lebih, karena berat ayam yang lebih besar.

Aksi busuk ini telah dilakukan SY sejak 2021 silam. 

"Untuk bisnis ini, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalaninya mulai dari tahun 2021," kata Bima.

Kini, SY ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. 

Penyuntikan air ke dalam daging ayam mengakibatkan daging lebih cepat membusuk dan berbau tak sedap. Lalu saat dimasak, ayam gelonggong akan menyusut, beratnya berkurang drastis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya