Berita

SY tersangka kasus penyuntikan atau gelonggong ayam yang ditangkap di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan./Ist

Presisi

Polisi Tangkap Pedagang Ayam Gelonggongan di Jaksel

SABTU, 01 MARET 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menangkap SY, salah pedagang ayam potong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

SY ditangkap karena terbukti menjual ayam gelonggong. pelaku menambah berat ayam dengan cara menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam potong sebelum dijual.

SY melakukan praktik illegal ini saat permintaan daging ayam sedang meningkat karena memasuki Ramadan.


"Disini pelaku SY sudah kita gelarkan, kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan juga masih dalam proses penyelidikan," ujar Kanit Resm ob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan.

Kepada penyidik, SY beralasan menjual ayam potong dengan disuntikkan air, karena ingin mencari keuntungan. 

Sebab, ayam potong hasil suntikan lebih berat dibanding dengan ayam lain, sehingga menarik perhatian pembeli.

"Motif di sini pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut, yang di mana ayam tersebut dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan glonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 ons," kata Bima.

Terbukti, harga ayam potong di pasar biasa dijual dengan harga normal Rp30 ribu sampai - Rp 50 ribu dan SY berhasil meraup keuntungan lebih, karena berat ayam yang lebih besar.

Aksi busuk ini telah dilakukan SY sejak 2021 silam. 

"Untuk bisnis ini, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalaninya mulai dari tahun 2021," kata Bima.

Kini, SY ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. 

Penyuntikan air ke dalam daging ayam mengakibatkan daging lebih cepat membusuk dan berbau tak sedap. Lalu saat dimasak, ayam gelonggong akan menyusut, beratnya berkurang drastis.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya