Berita

SY tersangka kasus penyuntikan atau gelonggong ayam yang ditangkap di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan./Ist

Presisi

Polisi Tangkap Pedagang Ayam Gelonggongan di Jaksel

SABTU, 01 MARET 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menangkap SY, salah pedagang ayam potong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

SY ditangkap karena terbukti menjual ayam gelonggong. pelaku menambah berat ayam dengan cara menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam potong sebelum dijual.

SY melakukan praktik illegal ini saat permintaan daging ayam sedang meningkat karena memasuki Ramadan.


"Disini pelaku SY sudah kita gelarkan, kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan juga masih dalam proses penyelidikan," ujar Kanit Resm ob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan.

Kepada penyidik, SY beralasan menjual ayam potong dengan disuntikkan air, karena ingin mencari keuntungan. 

Sebab, ayam potong hasil suntikan lebih berat dibanding dengan ayam lain, sehingga menarik perhatian pembeli.

"Motif di sini pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut, yang di mana ayam tersebut dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan glonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 ons," kata Bima.

Terbukti, harga ayam potong di pasar biasa dijual dengan harga normal Rp30 ribu sampai - Rp 50 ribu dan SY berhasil meraup keuntungan lebih, karena berat ayam yang lebih besar.

Aksi busuk ini telah dilakukan SY sejak 2021 silam. 

"Untuk bisnis ini, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalaninya mulai dari tahun 2021," kata Bima.

Kini, SY ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. 

Penyuntikan air ke dalam daging ayam mengakibatkan daging lebih cepat membusuk dan berbau tak sedap. Lalu saat dimasak, ayam gelonggong akan menyusut, beratnya berkurang drastis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya