Berita

SY tersangka kasus penyuntikan atau gelonggong ayam yang ditangkap di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan./Ist

Presisi

Polisi Tangkap Pedagang Ayam Gelonggongan di Jaksel

SABTU, 01 MARET 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menangkap SY, salah pedagang ayam potong di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.

SY ditangkap karena terbukti menjual ayam gelonggong. pelaku menambah berat ayam dengan cara menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam potong sebelum dijual.

SY melakukan praktik illegal ini saat permintaan daging ayam sedang meningkat karena memasuki Ramadan.


"Disini pelaku SY sudah kita gelarkan, kita lakukan gelar perkara dan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan juga masih dalam proses penyelidikan," ujar Kanit Resm ob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan.

Kepada penyidik, SY beralasan menjual ayam potong dengan disuntikkan air, karena ingin mencari keuntungan. 

Sebab, ayam potong hasil suntikan lebih berat dibanding dengan ayam lain, sehingga menarik perhatian pembeli.

"Motif di sini pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut, yang di mana ayam tersebut dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan glonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 ons," kata Bima.

Terbukti, harga ayam potong di pasar biasa dijual dengan harga normal Rp30 ribu sampai - Rp 50 ribu dan SY berhasil meraup keuntungan lebih, karena berat ayam yang lebih besar.

Aksi busuk ini telah dilakukan SY sejak 2021 silam. 

"Untuk bisnis ini, pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalaninya mulai dari tahun 2021," kata Bima.

Kini, SY ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. 

Penyuntikan air ke dalam daging ayam mengakibatkan daging lebih cepat membusuk dan berbau tak sedap. Lalu saat dimasak, ayam gelonggong akan menyusut, beratnya berkurang drastis.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya