Berita

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan/RMOL

Politik

Pemerintah Sayangkan Kurator Tempuh PHK Buruh Sritex

SABTU, 01 MARET 2025 | 10:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyayangkan kurator yang menempuh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, bukannya menempuh going concern (kelangsungan usaha).

“Secara normatif hal itu memang hak kurator. Namun, keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ujar Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam keterangannya, Sabtu 1 Maret 2025.

Noel justru mempertanyakan, apakah kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, hingga ahli keuangan, mengingat kemampuan perusahaan untuk bangkit. Menurutnya, tentu lebih relevan menjadi wilayah ahli ekonomi terkait. 


“Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” kata dia. 

Noel mengaku Kemnaker dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex, sebetulnya sudah berusaha agar menjaga kelangsungan usaha (going concern). Demi buruh, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.

“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan kurator. Perlu keseimbangan antara pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan yang sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” ujarnya. 

Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh Sritex untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya